Langsung ke konten utama

Dugaan Pelanggaran Kesepakatan dan Aktivitas Tambang WNA di Musairo–Merago, KSB Wate & Kuasa Hukum Resmi Sampaikan Aspirasi ke DPR Papua Tengah


NABIRE, PAPUA TENGAH || RESPUBLIKA INDONESIA

Kepala Suku Besar (KSB) Wate Kabupaten Negeri, Otis Monei, S.Sos., M.Si, bersama masyarakat adat Kampung Nifasi didampingi Kuasa Hukum Sergius Wabiser, S.H selaku pemilik hak ulayat, pada Kamis (27/11/2025) resmi mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP-PT) untuk menyampaikan laporan serta aspirasi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan dan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial L di wilayah Merago.

Rombongan masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR. Gobay, yang menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi negara.

Kesepakatan 10 Persen Tidak Pernah Dipenuhi Selama Sembilan Tahun

Dalam penyampaiannya, KSB Wate menjelaskan bahwa kerja sama antara masyarakat adat dan WNA tersebut telah berlangsung sekitar sembilan tahun. Pada awal kesepakatan, masyarakat dijanjikan pembagian hasil sebesar 10 persen dari aktivitas pertambangan di wilayah Mirago.

Namun hingga hari ini, kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Sepuluh persen itu tidak dilayani dengan baik. Kesepakatan awal tidak ada satu pun yang dijalankan,” tegas Otis Monei di hadapan DPR.

Ia menambahkan, masyarakat hanya menerima sejumlah uang dalam nominal kecil, diberikan secara tidak teratur, dan tanpa transparansi.


Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Selain melanggar kesepakatan, WNA tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Hasil pengecekan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan tidak adanya kelengkapan legalitas usaha maupun izin operasi pertambangan.

“Dia tidak punya izin, tetapi memaksa kembali masuk ke blok yang berbeda. Ini sangat meresahkan bagi masyarakat adat,” tegas KSB Wate.

Masyarakat menilai tindakan tersebut telah merendahkan kewibawaan dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat Musairo–Merago.

DPR Papua Tengah Siap Tindaklanjuti: Imigrasi Diminta Telusuri Status WNA

Dalam respons awal, DPR Papua Tengah menyatakan akan mengambil langkah tegas, di antaranya:

1. Meminta Kantor Imigrasi memeriksa status kewarganegaraan, izin tinggal, dan legalitas keberadaan WNA tersebut.

2. Mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta perhatian dan investigasi apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

3. Mendorong pendirian Kantor Imigrasi di Nabire guna mempermudah pengawasan WNA.

4. Meminta aparat penegak hukum menyelidiki seluruh WNA yang beroperasi di Nabire dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran prosedural.

“Bila tidak ada perizinan secara prosedural, sebaiknya diamankan,” tegas John NR. Gobay.


Janji Pendidikan Anak yang Tidak Dipenuhi selain persoalan tambang, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan penelantaran beberapa anak dari wilayah adat yang dibawa ke Jakarta oleh pihak WNA dengan janji akan disekolahkan.

Setibanya di Jakarta, anak-anak tersebut dilaporkan tidak mendapat perhatian, tidak dipenuhi kebutuhan dasar, dan tidak menerima pendidikan seperti dijanjikan.

“Janji tinggal janji. Anak-anak tidak diperhatikan. Ini persoalan moral yang sangat kami sesalkan,” ujar KSB Wate.

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Penipuan dan Pertambangan Ilegal

Masyarakat Wate hadir didampingi oleh kuasa hukum Sergius Wabiser, S.H yang turut menyampaikan keterangan resmi di hadapan DPR Papua Tengah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aktivitas WNA tersebut telah memenuhi unsur:

Penipuan, karena kesepakatan 10 persen tidak pernah dipenuhi.

Pertambangan tanpa izin, mengoperasikan alat berat tanpa legalitas usaha.

Pencurian hasil tambang, karena mengambil sumber daya alam dari wilayah adat tanpa izin negara maupun persetujuan masyarakat.

Selain itu, laporan polisi sudah berjalan dan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin mendatang di Polres setempat.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan memproses laporan sampai tuntas,” ungkap kuasa hukum.

Penolakan Tegas dan Seruan Agar Tidak Ada Suku Lain Membekingi

John Gobai menegaskan bahwa masyarakat adat menolak kehadiran Yang Kuan untuk kembali beroperasi di wilayah Merago

Ia juga mengimbau agar kelompok atau suku lain, khususnya Lani, Dani, dan Mee, tidak ikut membekingi aktivitas ilegal tersebut demi mencegah terjadinya konflik horizontal.

“Ini wilayah hak ulayat kami. Kami tidak ingin konflik antar sesama orang Papua muncul hanya karena membela kepentingan WNA,” ujar KSB Wate.

Harapan Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum

Menutup penyampaiannya, KSB Wate menegaskan bahwa masyarakat tetap membuka pintu dialog, namun tidak akan membiarkan pelanggaran terus terjadi.

“Kami mohon agar Tuhan ikut berperkara, sehingga seluruh proses ini berjalan dengan baik sampai selesai.”

DPR Papua Tengah menegaskan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, demi memastikan adanya penyelesaian menyeluruh atas persoalan tambang diMerago. 


(( ing elsa)/martika edison Siliwangi news/ Media Saksi New/ Media Jabar/ GINEWS/ POROS MEDIA/ RESPUBLIKA INDONESIA/ TIM EKSPEDISI SILIWANGI CINTA ALAM INDONESIA/ EIGER EKSPEDISI MERAH PUTIH INDONESIA MAJU ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...