Langsung ke konten utama

Cek Lapangan Terkait Perkara Kawasan Permukiman, Ini Ranah Perdata dan Administrasi !!! Harus di SP3


PALANGKARAYA | RESPUBLIKA INDONESIA

Bahwa perkara ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan antara CV.Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman yang di saksikan Sipet mantunya yang kini sudah menjadi Terlapor atas pelaporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya tamggal 3 November 2025.

Lokasi di jl Yos Sudarso VIIIA seluas 10.000M2 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya berdasarkan akta no 3 tanggal 13 Desember 2024 pada notaris Duwi Hartatik,SH,M.Kn di Palangkaraya. 

Seiring waktu berjalan tiba2 ada pihak2 yang mengklsi tanah tersebut pada divloper klien kami yang seharusnya berperkara pada Budhi Dilan Laman yang mengajak kerjasama perumahan dengan  dasar surat segel tahun 1980 an.Budhi Dilan Laman.

Perkara ini muncul lantaran ada pelaporan dari seseorang yang mengaku memiliki tanah SHM dan melaporkan perkara di Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng,jelas bang Haruman. 

Posisi klien kami yang sudah di jadikan Tersangka atas dugaan Pelanggaran UU Perumaha dan permukiman junto UU Konsumen,ujar Haruman pada media ini Rabu tanggal 5 November 2025 di lokasi lapangan ktos crk bersama BPN kota Palangkaraya, para pihsk dan penyidik unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng .

Setelah ktos cek dilokasi berdasarkan bukti2 keterangan para pihak bukan masuk ranah hukum pidana tetapi lebih tepatnya ke ranah keperdataan dan Administrasi, tegas Haruman .

Intinya jika di paksakan ke ranah hukum pidana berarti penyidik  melampaui SOP, karena dari para konsumen/nasabah tidak ada yang dirugikan dan berkeberatan atau komplen tetapi pemilik tanah seharusnya gugat dan perkarakan Budhi Dilan Laman sebagai Terlapor dan Tersangka utama karena telah menjual rumah dan memasarkan perumahan itu dan telah terima DP uang kerjasama pembangunan Perumahan di kawasan itu sebesar Rp69.000.000,oo.

 Kita berharap agar dilakukan BAP ulang atau tambahan dan gelar perkara khusus untuk hentikan perkara ini. Jika di paksakan pempidanaan akan timbul masalah baru dan kami akan menempuh upaya hukum lain.

(Red / ED)

Komentar