Langsung ke konten utama

UU Pers No 40 Thn 1999 Pasal 18 Ayat (1) Harus di Ajukan Judicial Review


PALANGKARAYA | RESPUBLIKA INDONESIA

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi era digital dan banyaknya media online UU Pers no 40 tahun 1999 harus direvisi pada Pasal 18 ayat (1) Ketentuan Pidana yang berbunyi : "Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00- (Lima ratus juta rupiah). 

Pasalnya terkait kemerdekaan pers pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut sanksi pidana itu tidak sesuai dan relevan lagi dengan perkembangan zaman  sejak UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2014 dan UU HAM di berlakukan ,jelas bang Haruman pada media ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025 di Palangkaraya. 

Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ sebagai Praktisi hukum Lawyears senior Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus Penasehat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng serta mantan wartawan senior kini sebagai Penasehat Hukum di beberapa media lokal maupun Nasional ini.

Profesi dunia Jurnalistik adalah profesi yang mulia dapat lebih dekat ke berbagai kalangan baik kalangan bawah,menengah dan pejabat serta birokrasi sebagai penyedia layanan informasi dan edukasi pada masyarakat yang baik dan benar (no hoaxs) terlebih di era digital ini.

Saya tekankan untuk bijaksana pada penggunaan medsos terhadap produk-produk jurnalistik yang bersifat edukasi,monitoring secara berimbang, transparan dan akuntabel,tegas bang Haruman. 

Pers bagian pilar bangsa yang turut mengedukasi dengan baik dan mencerdaskan bangsa. Judicial Review di perlukan untuk menguji Pasal 18 ayat (1) menjadi ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara atau lebih dan denda minimal Rp 5.000.000.000,00) atau lebih jelas Bang Haruman. 

Berharap pada pihak wartawan, usaha Pers dan organisasi Kewartawanan maupun Dewan Pers di Indonesia dapat menindaklanjuti tentang Judicial Review ke MK sesuai kebutuhan dan perkembangan Zaman era internet dan digital ini.

( Redaksi, EG)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...