PALANGKARAYA | RESPUBLIKA INDONESIA
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi era digital dan banyaknya media online UU Pers no 40 tahun 1999 harus direvisi pada Pasal 18 ayat (1) Ketentuan Pidana yang berbunyi : "Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00- (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya terkait kemerdekaan pers pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 tersebut sanksi pidana itu tidak sesuai dan relevan lagi dengan perkembangan zaman sejak UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2014 dan UU HAM di berlakukan ,jelas bang Haruman pada media ini Kamis tanggal 30 Oktober 2025 di Palangkaraya.
Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ sebagai Praktisi hukum Lawyears senior Pimpinan Filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng sekaligus Penasehat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng serta mantan wartawan senior kini sebagai Penasehat Hukum di beberapa media lokal maupun Nasional ini.
Profesi dunia Jurnalistik adalah profesi yang mulia dapat lebih dekat ke berbagai kalangan baik kalangan bawah,menengah dan pejabat serta birokrasi sebagai penyedia layanan informasi dan edukasi pada masyarakat yang baik dan benar (no hoaxs) terlebih di era digital ini.
Saya tekankan untuk bijaksana pada penggunaan medsos terhadap produk-produk jurnalistik yang bersifat edukasi,monitoring secara berimbang, transparan dan akuntabel,tegas bang Haruman.
Pers bagian pilar bangsa yang turut mengedukasi dengan baik dan mencerdaskan bangsa. Judicial Review di perlukan untuk menguji Pasal 18 ayat (1) menjadi ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara atau lebih dan denda minimal Rp 5.000.000.000,00) atau lebih jelas Bang Haruman.
Berharap pada pihak wartawan, usaha Pers dan organisasi Kewartawanan maupun Dewan Pers di Indonesia dapat menindaklanjuti tentang Judicial Review ke MK sesuai kebutuhan dan perkembangan Zaman era internet dan digital ini.
( Redaksi, EG)

Komentar
Posting Komentar