Langsung ke konten utama

Terima Audensi DPD SBNI Jabar, Disnaker Provinsi Jawa Barat Siap Perjuangkan Aspirasi.


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

Jajaran Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPD SBNI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan audiensi ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025).

Ketua DPD SBNI JABAR, Rd.Yadi Suryadi mengungkapkan melakukan audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jabar sebagai bagian dari komunikasi dan dialog untuk memperjuangkan aspirasi anggotanya, seperti penetapan upah minimum, jam kerja, atau kondisi kerja yang lebih baik. 

Audensi ini merupakan sarana untuk mewakili pekerja, terutama jika pekerja tidak memiliki kemampuan negosiasi sendiri, ujar Yadi.

Selain audensi terkait menyikapi ketenaga kerjaan pekerja/buruh, juga ada sesi tanya jawab serta penyampaian beberapa divisi/bidang DPD SBNI Jabar yang meliput, diantaranya Bidang Keriwausahaan dan UMKM, Sosial, Pelatihan, Advokasi dan bidang/divisi lainnya.


Staf Khusus yang mewakili Kepala Disnaker jabar, Ibu Diyah dan beberapa jajaran staf bidang lainnya menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan dan kehadiran SBNI di tengah-tengah masyarakat Jawa Barat sebagai sebuah organisasi pemerhati kepeduliannya terhadap buruh/pekerja serta warga masyarakat Jawa Barat.

Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyebaran informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendorong publikasi program-program ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, ujar Diyah.

Kegiatan ini bertujuan menjalin silaturahim serta memperkuat komunikasi antara DPD SBNI Jabar dan Dinas Tenaga Kerja Jabar dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya program-program Disnaker Jabar yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Wilayah Jawa Barat, tambah Yadi.

Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog yang konstruktif. Berbagai masukan, ide, dan gagasan dibahas guna membangun sinergi berkelanjutan antara Disnaker Jabar dan DPD SBNI Jabar termasuk peluang kolaborasi Sosialisasi dan kegiatan pelatihan ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih erat antara pemerintah melalui Disnaker Prov.Jabar dan DPD SBNI Jabar, demi tercapainya Harapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait ketenagakerjaan yang berfokus pada peningkatan perlindungan, perluasan lapangan kerja, dan penyesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pungkas Yadi.***


( Biro Jabar )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...