Langsung ke konten utama

Meniti Ulang Jalan Integritas ; Sebuah Perjalanan Hukum dan Kebangkitan Diri


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

Oleh : H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si *Advokat & Konsultan Hukum*

Ada masa dalam hidup di mana seseorang tidak diukur dari seberapa tinggi ia pernah berdiri,

tetapi dari seberapa kuat ia bangkit ketika segalanya runtuh.

Bagi saya, hukum bukan sekadar profesi — ia adalah cermin kehidupan.

Di dalamnya ada keadilan, tanggung jawab, dan juga pengampunan.

Sebagai manusia, saya pernah berada di titik paling rendah dalam perjalanan hidup saya. Bukan karena saya kehilangan jabatan, tapi karena saya kehilangan kepercayaan publik yang dulu menjadi napas dalam setiap langkah saya.

Namun waktu mengajarkan sesuatu yang tidak pernah diajarkan bangku kuliah hukum:

bahwa kebenaran dan kehormatan tidak selalu datang dari kemenangan di pengadilan, tapi dari kesungguhan memperbaiki diri setelah semua selesai.

*Menerima, Memahami, dan Melangkah Kembali*

Dunia hukum adalah dunia yang keras — ia menuntut ketegasan, tapi juga menuntut hati.

Saya belajar untuk menerima kenyataan, memahami maknanya, lalu melangkah kembali dengan kepala tegak dan hati yang lebih lembut.

Saya tidak lagi berfokus pada apa yang telah hilang, tapi pada apa yang bisa saya tanam.

Saya mulai membangun kembali kepercayaan — bukan lewat kata, tapi lewat karya dan pelayanan hukum yang sungguh-sungguh.

Hari-hari saya kini diisi bukan dengan pembelaan diri, melainkan dengan pengabdian :

mendampingi, mendengar, dan memperjuangkan hak orang lain agar tidak mengalami ketidakadilan yang sama.

*Hukum sebagai Ruang Pemulihan, Bukan Sekadar Penghakiman*

Sebagai advokat, saya kini melihat hukum bukan hanya alat menegakkan kebenaran, tetapi juga ruang untuk memperbaiki manusia.

Setiap perkara yang datang bukan hanya persoalan pasal, tapi kisah kehidupan.

Dan saya percaya, tugas seorang advokat sejati bukan hanya memenangkan kasus, tetapi membangun keadilan yang memulihkan.

Dari pengalaman pribadi, saya mengerti bahwa keadilan sejati sering kali lahir dari pengampunan dan keberanian untuk berubah.

Saya ingin menjadi bagian dari hukum yang menegakkan nurani — bukan sekadar teks, tapi juga empati.

*Membangun Kepercayaan yang Baru*

Kini saya memulai babak baru: membangun kembali reputasi dengan cara yang bersih dan bermartabat.

Saya mendirikan Kantor Hukum H. Yovie & Rekan bukan sekadar tempat praktik hukum, tapi wadah pembelajaran moral bagi generasi muda hukum.

Kami ingin menjadi kantor hukum yang menanamkan nilai: bahwa kesalahan masa lalu tidak harus mematikan masa depan — selama ada niat tulus untuk memperbaikinya.

Saya tidak menulis ini untuk menghapus masa lalu.

Saya menulis ini untuk menegaskan bahwa masa lalu tidak menentukan siapa saya hari ini.

Yang menentukan adalah pilihan saya untuk tetap berjalan — meski pernah jatuh.

*Harapan dan Pesan untuk Dunia Hukum*

Saya tahu, stigma tidak hilang dalam semalam. Tapi saya percaya, waktu dan ketulusan akan berbicara lebih keras daripada penilaian orang.

Bagi rekan-rekan di dunia hukum, izinkan saya berbagi pesan sederhana:

*"Kita tidak akan pernah tahu seberapa kuat hukum bekerja, sampai hukum itu menyentuh hidup kita sendiri.”*

Saya berdiri hari ini bukan untuk menolak kenyataan, tapi untuk menyambut kesempatan baru:

kesempatan untuk berbuat lebih baik, membangun kembali, dan membuktikan bahwa keadilan tidak hanya bisa dijatuhkan, tapi juga bisa ditegakkan kembali — dari dalam diri.


( Redaksi )



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...