Langsung ke konten utama

Kolaborasi Polri - TNI Gempur Pasar Sumedang: Pria Pembawa Gelang dari Selongsong Peluru dan Bubuk Kratom Diamankan


SUMEDANG | RESPUBLIKA INDONESIA

Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi, hari Rabu (29/10/2025) melancarkan operasi besar-besaran yang difokuskan pada pemberantasan premanisme di sejumlah titik vital. Target utama operasi yang menunjukkan sinergi kuat TNI-Polri ini adalah Pasar Semi Modern Sumedang, sebuah kawasan yang dilaporkan kerap menjadi lokasi pungutan liar, pemerasan, dan transaksi barang terlarang. Kegiatan ini merupakan langkah nyata negara untuk mengembalikan rasa aman dan ketenangan di tengah aktivitas perekonomian masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  Dalam penyisiran yang dilakukan oleh tim gabungan di dalam dan sekitar area pasar, beberapa individu yang dicurigai terlibat dalam aksi premanisme berhasil diamankan untuk dimintai keterangan dan pembinaan. Namun, pemeriksaan salah satu terduga pelaku membuahkan temuan yang paling mencengangkan. Seorang pria bernama RF didapati membawa barang bukti berupa 15 butir selongsong peluru yang telah dimodifikasi secara unik menjadi gelang tangan, serta empat bungkus bubuk kratom, suatu zat yang tengah diawasi ketat karena memiliki efek menyerupai narkotika.


Atas temuan tersebut, RF langsung digelandang ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Temuan selongsong peluru ini memicu pertanyaan serius mengenai asal-usulnya dan potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas. Pihak berwenang akan berkoordinasi dengan detasemen terkait untuk menelusuri riwayat amunisi tersebut. Sementara itu, bubuk kratom yang dibawanya juga akan diteliti lebih lanjut oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk kategori penyakit masyarakat (pekat).

"Operasi gabungan ini merupakan penegasan bahwa aparat keamanan, baik dari institusi Kepolisian maupun TNI, tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu ketertiban umum. Keberhasilan mengungkap kasus kepemilikan barang berbahaya dan zat adiktif di tengah kegiatan premanisme menunjukkan bahwa pengamanan di pasar tidak hanya berkutat pada pungli, tetapi juga menjangkau masalah kriminalitas tersembunyi. Hal ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif." ujar Kombes Hendra, Kamis (30/10/2025) 

Oleh karena itu, aparat menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang untuk secara proaktif mendukung upaya ini dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, zat adiktif seperti kratom, serta kepemilikan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan, termasuk amunisi dan senjata tajam. Aparat juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan atau menjadi korban premanisme. Dengan dukungan publik, keamanan di Pasar Semi Modern Sumedang dan wilayah sekitarnya diharapkan dapat tercipta secara maksimal.



Biro Sumedang / Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...