Langsung ke konten utama

Ketum MAUNG Berang : 'DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Diri Tidak Terlibat Lindungi Koruptor DAK Disdik


Kayong Utara, Kalbar | RESPUBLIKA INDONESIA

4 Oktober 2025 - Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) hari ini melancarkan kritik keras terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kayong Utara Kalimantan Barat Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar dan dilimpahkan ke Inspektorat Kayong Utara, kini terkesan jalan di tempat, menimbulkan kekecewaan di masyarakat dan memicu pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi.Sabtu (04/10/25).

Ketua Umum  LSM MAUNG, Hadysa Prana, dalam pernyataan persnya menegaskan, "Kami sangat prihatin dengan mandeknya kasus ini. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana DAK 2022 itu mengalir dan mengapa proses hukumnya seolah dihentikan. DPRD Kayong Utara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal kasus ini sampai tuntas." Tegasnya

Lebih lanjut, Hady menambahkan, "Kami mendesak DPRD untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan pihak kepolisian, untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja, karena ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pendidikan anak-anak Kayong Utara."

LSM MAUNG  juga menyoroti surat audiensi yang dilayangkan oleh aktivis Abdul Khaliq kepada DPRD Kayong Utara. "Kami mendukung penuh upaya Mas Abdul Khaliq yang berani menyuarakan aspirasi masyarakat. Ini adalah bukti bahwa masyarakat Kayong Utara peduli dan tidak akan tinggal diam melihat praktik korupsi merajalela," ujar  Ketum

Aspek Hukum:

"Kasus dugaan korupsi DAK Disdik Kayong Utara ini menjadi sorotan karena ketidakjelasan proses hukumnya. Setelah dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Inspektorat Kayong Utara, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan kepada publik. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kasus ini".

Tuntutan LSM MAUNG :

1. DPRD Kayong Utara harus segera membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus DAK Disdik Kayong Utara secara independen dan transparan.

2. DPRD harus memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan dan menjelaskan duduk perkara kasus ini.

3. Aparat penegak hukum harus proaktif dalam menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan korupsi DAK Disdik Kayong Utara.

4. Pemerintah Daerah harus menjamin tidak ada intervensi dalam proses hukum dan memberikan dukungan penuh kepada upaya pemberantasan korupsi.

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Kayong Utara untuk bersatu dan memberikan dukungan kepada upaya pemberantasan korupsi. "Jangan biarkan korupsi merusak Kayong Utara! Saatnya kita bergerak dan menuntut keadilan!"  Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG dengan penuh semangat.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM  LSM MAUNG

Sumber : DPP MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...