Langsung ke konten utama

Kades, Ketua Paguyuban, Hingga Oknum TNI Diduga Kompak Jalankan Tambang Emas Ilegal


MAGELANG | RESPUBLIKA INDONESIA

Bau busuk praktik tambang emas ilegal kembali menyengat di wilayah Kabupaten Magelang. Kali ini, bukan sekadar aksi penambang nakal, namun diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh—mulai dari aparatur desa, oknum pengacara, hingga oknum aparat keamanan. Jaringan yang terkesan kebal hukum ini tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, masih berjalan secara terang-terangan meski melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Ironisnya, praktik ini tampak dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa kepala desa berinisial *IKWN* diduga kuat sebagai aktor utama, memanfaatkan tanah bengkok desa sebagai lokasi tambang. Operasional di lapangan disebut diatur oleh *HD*, Ketua Paguyuban, dengan pendanaan dari oknum pengacara berinisial *ICH*. ICH juga diduga sebagai anggota aktif kelompok tambang tersebut.

Yang lebih mencengangkan, kegiatan ini disebut mendapat “bekingan” dari oknum anggota TNI aktif berinisial *YL*, suami dari ICH, yang menjabat sebagai Batuut di wilayah Magelang Utara. Peran lapangan disinyalir dijalankan oleh *WN alias Saprol*, orang kepercayaan ICH.


Sumber lokal menyatakan bahwa para pelaku seolah kebal hukum. Aparat penegak hukum, termasuk Polresta Magelang dan Ditkrimsus Polda Jateng, hingga saat ini belum tampak melakukan upaya penindakan yang berarti.

Sementara itu, dampak lingkungan di kawasan tambang telah terlihat signifikan. Lahan rusak, pencemaran air, hingga ancaman bencana longsor terus menghantui masyarakat sekitar. Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin untuk ekstraksi emas turut memperburuk ancaman terhadap ekosistem.

Seorang aktivis lingkungan menyebut praktik ini sebagai “bom waktu ekologis.” Ia mendesak DLH, Gakkum KLHK, hingga aparat penegak hukum agar segera bertindak sebelum terjadi bencana sosial dan lingkungan yang lebih luas.

Publik kini menantikan: akankah pihak berwenang berani membongkar praktik ilegal ini secara tuntas, atau kembali membiarkan hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

*Tim Redaksi*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...