MAGELANG | RESPUBLIKA INDONESIA
Bau busuk praktik tambang emas ilegal kembali menyengat di wilayah Kabupaten Magelang. Kali ini, bukan sekadar aksi penambang nakal, namun diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh—mulai dari aparatur desa, oknum pengacara, hingga oknum aparat keamanan. Jaringan yang terkesan kebal hukum ini tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, masih berjalan secara terang-terangan meski melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba serta aturan perlindungan lingkungan hidup. Ironisnya, praktik ini tampak dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa kepala desa berinisial *IKWN* diduga kuat sebagai aktor utama, memanfaatkan tanah bengkok desa sebagai lokasi tambang. Operasional di lapangan disebut diatur oleh *HD*, Ketua Paguyuban, dengan pendanaan dari oknum pengacara berinisial *ICH*. ICH juga diduga sebagai anggota aktif kelompok tambang tersebut.
Yang lebih mencengangkan, kegiatan ini disebut mendapat “bekingan” dari oknum anggota TNI aktif berinisial *YL*, suami dari ICH, yang menjabat sebagai Batuut di wilayah Magelang Utara. Peran lapangan disinyalir dijalankan oleh *WN alias Saprol*, orang kepercayaan ICH.
Sementara itu, dampak lingkungan di kawasan tambang telah terlihat signifikan. Lahan rusak, pencemaran air, hingga ancaman bencana longsor terus menghantui masyarakat sekitar. Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin untuk ekstraksi emas turut memperburuk ancaman terhadap ekosistem.
Seorang aktivis lingkungan menyebut praktik ini sebagai “bom waktu ekologis.” Ia mendesak DLH, Gakkum KLHK, hingga aparat penegak hukum agar segera bertindak sebelum terjadi bencana sosial dan lingkungan yang lebih luas.
Publik kini menantikan: akankah pihak berwenang berani membongkar praktik ilegal ini secara tuntas, atau kembali membiarkan hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
*Tim Redaksi*
Komentar
Posting Komentar