Langsung ke konten utama

Beri Arahan kepada Pasis Akpol yang Magang Dan Penelitian di Polres Jepara, Kapolres Tekankan Hal Ini


JEPARA | RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara - Sebanyak 8 (delapan) orang Perwira Siswa (Pasis) Akpol angkatan 57 tahun 2025 Batalyon ‘Adhi Wiratama’ melaksanakan magang dan penelitian di Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, yang akan dilaksanakan selama 45 hari kedepan mulai tanggal 21 Oktober hingga 4 Desember 2025.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso berpesan kepada para Pasis Akpol agar kegiatan magang dan penelitian ini dijadikan pembelajaran serta pengaplikasian tugas fungsi kepolisian secara nyata sesuai apa yang didapatkan di pendidikan.

“Disini kalian bisa belajar tentang tugas fungsi kepolisian, dimana saat di akademi kalian sudah menerima teori tentang hal tersebut selama ini,” ujar AKBP Erick saat menerima kedatangan para Pasis Akpol yang digelar di Aula Mapolres Jepara, Selasa (21/10/2025).

Dalam kegiatan penerimaan yang juga dihadiri para pejabat utama tersebut, Kapolres juga berpesan kepada para Pasis Akpol untuk melaksanakan magang dan penelitian dengan baik serta jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri.

“Peraturan di lembaga pendidikan masih berlaku. Jaga nama baik Akademi, institusi dan jangan sampai ada pelanggaran selama magang dan penelitian,” pesannya.


Kepada para Pasis Akpol, dirinya juga berpesan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan serius serta tidak sungkan untuk bertanya kepada para mentor sesuai dengan satuan fungsi dimana latihan tersebut dilaksanakan.

Dalam rangkaian penerimaan, para Pasis Akpol juga menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi tubuh mereka sebelum melaksanakan magang dan penelitian.

Sementara itu, ditambahkan oleh Kabag SDM Kompol Karman bahwa selama di Polres Jepara para Pasis Akpol tersebut akan melaksanakan magang dan penelitian dilima fungsi Kepolisian, yaitu Satuan Binmas, Samapta, Lantas, Reskrim dan Intelkam.

“Harapanya selama pelaksanaan magang dan penelitian dapat berjalan lancar dan para Pasis Akpol dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan di Akademi Kepolisian,” tutupnya.


( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...