Langsung ke konten utama

DPP LSM MAUNG Angkat Bicara Soal Fenomena One Piece Berkibar Jelang Hut RI Ke-80


JAKARTA  |  RESPUBLIKA INDONESIA

05 Agustus 2025 ~ Pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia memicu polemik simbolik yang lebih dalam dari sekadar tren budaya pop. Bukan hanya karena simbol fiksi mendominasi ruang publik, tetapi karena ia menggeser posisi emosional Merah Putih di hati rakyat.

Saat pemerintah menyikapi dengan nada permisif, menyebut fenomena ini sebagai bentuk kreativitas yang sah selama tidak menggantikan atribut resmi negara, kritik tajam justru datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) salah satu organisasi masyarakat sipil paling aktif dalam isu nasionalisme.

Sorotan Tajam : Simbol Negara dalam Krisis Representasi

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana menegaskan bahwa ini bukan soal anime, tetapi soal representasi dan kehilangan makna kebangsaan. Simbol negara, menurutnya, adalah roh kolektif yang hanya akan hidup bila dirawat oleh keteladanan dan narasi yang dipercaya rakyat.

“Jika rakyat lebih bangga mengibarkan lambang bajak laut ketimbang Merah Putih, itu bukan pemberontakan. Itu peringatan bahwa simbol negara sudah tidak lagi relevan di mata mereka.” Ungkapnya

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

1. Negara Gagal Memelihara Makna Simbolik

Bendera Merah Putih menjadi sekadar formalitas. Ia dikibarkan karena diwajibkan, bukan karena diyakini.

Rakyat, terutama generasi muda, tidak menemukan imajinasi keadilan, keberanian, dan pengorbanan dalam narasi negara. Mereka menemukannya dalam karakter fiksi.

2. Toleransi Pemerintah Bukan Solusi, Tapi Cermin Kemandekan

Sikap membolehkan ekspresi budaya populer tanpa menyentuh akar krisis makna adalah bentuk pembiaran simbolik yang berbahaya.

Negara tak hanya kehilangan suara, tapi kehilangan kemampuan untuk membuat rakyat merasa menjadi bagian dari cerita nasional.

3. Perayaan Kemerdekaan Tanpa Kesadaran Adalah Seremoni Kosong

Di tengah parade, panggung, dan spanduk merah putih, roh kemerdekaan telah menjauh. Ia tidak tinggal dalam protokol, tetapi dalam nilai—dan nilai itu mulai hilang.

LSM MAUNG: Simbol Negara Harus Direbut Kembali

DPP LSM MAUNG mendesak:

Evaluasi total pendidikan nasionalisme: Bukan lagi doktrin hafalan, tapi penghidupan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan nyata.

Reformasi narasi kebangsaan: Negara harus bercerita kembali, bukan dengan retorika kosong, tapi dengan keberanian menampilkan keadilan dan keteladanan nyata.

Pemulihan martabat simbol: Bukan melarang bendera fiksi, tapi membuat rakyat jatuh cinta kembali pada simbol republiknya.

“Simbol bukan soal kain, tapi tentang rasa percaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari keteladanan, bukan poster, bukan seremoni, bukan iklan kementerian.” Tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

Kesimpulan 

Fenomena ini harus dibaca sebagai indikator krisis batin bangsa. Ketika rakyat lebih percaya pada simbol dari dunia fiksi, itu karena dunia nyata terlalu menyakitkan untuk dipercaya. "Bendera Merah Putih hanya akan kembali bersinar jika para pemegang kuasa hidup dalam nilai yang dilambangkannya".

Ini bukan soal One Piece. Ini soal mengapa “Merah Putih” tak lagi jadi satu-satunya kisah yang ingin dipercaya oleh rakyatnya sendiri.

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPP LSM MAUNG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...