Langsung ke konten utama

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok, Kurang Dari 24 Jam Polisi Amankan 7 Pelaku


KAB. INDRAMAYU  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pelajar SMP meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok remaja di wilayah Kecamatan Jatibarang. 

"Satu korban lainnya berhasil selamat setelah melarikan diri dari kepungan pelaku." ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan bahwa korban yang meninggal dunia berinisial EI (17), warga Kecamatan Sliyeg. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP.

“Korban ini masih pelajar SMP. Ia tewas setelah menjadi korban pengeroyokan,” ungkap AKP Arwin. Selasa (15/8/2025)

Dalam penanganan kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku. 


"Mereka masing - masing berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Rata-rata para pelaku masih berusia remaja." ujarnya.

Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan.

Menurut AKP Arwin, insiden bermula ketika korban dan temannya melintas di depan tempat para pelaku berkumpul. Saat itu, korban menggeber- geber sepeda motornya, yang diduga memicu kemarahan kelompok pelaku.

"Korban sempat pergi, tapi kemudian kembali lagi ke lokasi. Para pelaku saat itu sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan, bahkan membawa batu," jelas AKP Arwin.

Ketika korban terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung melakukan aksi pengeroyokan secara brutal. Akibat luka-luka serius yang dideritanya, korban EI meninggal dunia di lokasi. Sementara satu rekannya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, ketujuh remaja tersebut berhasil diamankan dari sebuah rumah kos.

“Setelah kejadian, mereka sempat melarikan diri. Namun dalam tempo singkat, seluruh pelaku berhasil kami amankan, Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Indramayu.

Penyidik juga akan menyesuaikan dengan sistem peradilan anak bagi pelaku yang masih di bawah umur." tutupnya.


Sutisna + Bidhumas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...