Langsung ke konten utama

Rajawali Lakukan Aksi Demo di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Tuntut Reformasi Total Lapas Pamekasan : Tegas Seret Oknum Ke Meja Hijau


PAMEKASAN  |  RESPUBLIKA INDONESIA

16 Juli 2025 - Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang  Forum Membangun Deaa (DPC FORMADES)  Pamekasan menggelar aksi demontrasi damai di depan Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika. Selasa siang (15/7). Aksi ini dipicu oleh dugaan pembiaran penggunaan handphone secara bebas di dalam sel tahanan serta kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang dimasukkan melalui bola kasti.

Aksi dipimpin oleh Jatmiko, Ketua DPW Rajawali Jawa Timur, yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Ia mengawal langsung jalannya demonstrasi dengan tertib namun tegas, mengutuk keras bobroknya pengawasan di dalam Lapas.

Ditempat yang sama, orasi lantang disampaikan oleh sosok kecil namun dikenal vokal dan tajam, Rosy Kancil, yang juga menjabat sebagai Ketua Formades. Dalam orasinya, Rosy menuntut agar pihak-pihak terkait, terutama Humas dan Kalapas Kelas IIA Pamekasan, segera dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjaga marwah lembaga pemasyarakatan.

“Kami ingin Pamekasan bersih dari narkoba! Kami ingin generasi muda terbebas dari barang maksiat yang merusak moral bangsa. Jika ada oknum yang bermain di balik jeruji, maka mereka harus ditindak tegas!” teriak Rosy dalam orasinya, disambut sorak sorai massa aksi.

Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, menyampaikan tuntutan tegas yang menggabungkan perspektif hukum, sosial, filosofi, dan ekonomi untuk menegakkan integritas lembaga pemasyarakatan.

Krisis Pengawasan dan Integritas Lapas

“Kebebasan penggunaan telepon seluler dan kasus penyelundupan 1,3 kg sabu melalui bola kasti membuktikan kegagalan negara melindungi publik dan membina narapidana, ”tegas Sujatmiko. 

Selain itu, menurutnya temuan ini melanggar Pasal 3 Permenkumham No. 12/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Lapas, yang mewajibkan pengendalian komunikasi dan pemeriksaan barang secara ketat.

Akuntabilitas Hukum : Copot dan Proses Pejabat Lalai

1. Pencopotan Pejabat

Humas dan Kepala Lapas wajib dicopot melalui SK Dirjen Pemasyarakatan bila audit Inspektorat Jenderal membuktikan kelalaian.

2. Tim Investigasi Terpadu

Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerja sama dengan BNN dan Polri untuk menelusuri jaringan penyelundupan narkoba dan mengusut oknum internal.

Dampak Sosial : Kejahatan Lapas–Komunitas

“Kebocoran komunikasi di balik jeruji memperluas jaringan kriminal hingga menyasar masyarakat,” lanjut Sujatmiko. Akibatnya, warga sekitar berisiko menjadi korban peredaran narkoba dan praktik kejahatan terorganisir.

Moralitas Pemasyarakatan : Kritik Filosofis

Merujuk Plato—“Negara adil membina warganya, bukan sekadar mengurungnya”—Sujatmiko menegaskan bahwa Lapas harus menjadi pusat restorasi moral, bukan pusat pasar gelap.

Biaya Ekonomi : “Investasi Manusia Terbuang”

Setiap tindak kriminal berulang di dalam lapas memaksa negara mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengamanan, rehabilitasi, dan peradilan ulang. “Ini kegagalan investasi pembangunan manusia,” kritik Sujatmiko.

Rekomendasi Aksi Segera

Pasang Jamming Device dan alat pelacak sinyal untuk menutup celah komunikasi ilegal.

Audit Terbuka hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dipublikasikan secara daring.

Pelatihan Petugas terpadu untuk memperkuat integritas dan standar operasional lapas.

> “Jika titik lemah Lapas dibiarkan, bahaya kriminal menular ke masyarakat yang seharusnya dilindungi,” tutup Sujatmiko.

Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan moral terhadap pihak Lapas. Aparat keamanan turut berjaga mengawal jalannya demonstrasi. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan terkait tuntutan tersebut.

Massa mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan aparat penegak hukum terkait.

Penulis : TIM Rajawali

Sumber : Sekretaris DPW Rajawali Jatim

Tel. 0812-3456-7890 | sekretaris@rajawali-jatim.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...