Langsung ke konten utama

Polres Jepara Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti Diamankan


JEPARA  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara | Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni SG (33) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng mengatakan, bahwa penangkapan SG itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.

Saat ditangkap, kata AKP Achmad Sugeng, tersangka itu sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya.

”Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ujar AKP Sugeng saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, sambung Kasatresnarkoba, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Ia menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram itu.

”Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.

Sampai saat ini, imbuh Kasatresnarkoba, penyidik masih terus mendalami aktivitas tersangka di dunia peredaran narkotika.

Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya.

”Calon pembelinya belum diketahui. Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Dwi.

AKP Dwi Prayitna mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.


( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...