Langsung ke konten utama

Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka, Ungkap Kasus Jaringan Penjual Anak


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

Polda Jabar kembali menyampaikan  perkembangan kasus penjualan bayi ke Singapura yang berhasil terbongkar dari awalnya pelaporan salah satu orangtua asal Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol.  Surawan menyampaikan bahwa orangtua yang melaporkan itu dari Jalam Sumintapura Desa Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Penjualan bayi ini, lanjut Kombes Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023 terhadap 25 bayi dan melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.

"Bayi-bayi yang baru lahir oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10-16 juta dengan rincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujarnya, Kamis (17/7/2025)

Berikutnya, Hendra menyebut oleh penampung tersangka M, tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN. Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," katanya.

Hendra pun menegaskan, berdasarkan fakta bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akte/paspor).

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.

Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akte kenal lahir, paspor, dan untuk proses pembuatan itu tersangka AHA memalsukan surat keterangan lahir dan KK.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orangtua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5-6 juta," katanya.

Catatan para tersangka :

1. L S L alias L S alias P alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia

2. S H alias L S H alias E alias A (59) berperan agen dan pembuat dokumen palsu serta pencari orangtua palsu

3. W (DPO) berperan perantata

4. M (33) berperan perantara dan penampung

5. Y (37) berperan penampung

6. Ye (42) berperan penampung dan pengasuh bayi

7. D F K (52) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

8. An (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

9. F  S (46) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

10. D W  (26) berperan pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi

11. A (31) berperan pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan orangtua palsu

12. A K  (58) berperan pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi

13. A F alias F  alias D alias A N H alias A (26) berperan perekrut bayi kurang lebih 25 tahun

14. D H H (35) berperan perekrut bayi

15. E M alias E (38) berperan perekrut bayi

16. Y  Y  alias Mama Y (46) DPO berperan perekrut bayi


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...