Langsung ke konten utama

Pengeroyokan di Majalengka Gunakan Sajam, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

Aksi pengeroyokan brutal terjadi di salah satu kawasan permukiman di Kabupaten Majalengka pada Sabtu malam (12/7/2025.

Sekelompok remaja melakukan penyerangan terhadap seorang pria menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H  mengatakan para pelaku mendatangi korban secara tiba-tiba dan langsung melakukan penyerangan menggunaka sajam.

"Anggota Polres Majelengka saat melakukan patroli menerima laporan warga langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Polisi juga berhasil menyita beberapa senjata tajam yang digunakan saat penyerangan," katanya, Minggu (13/7/2025).

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa  selain  mengamankan sejumlah barang bukti sajam  berserta roda empat, para pelaku yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan, yakni     R,  A M dan M S ketiganya masih berusia remaja.

"Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"katanya.

Sementara itu Korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit  dan berada dalam pengawasan ketat tim medis. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk penyelesaian konflik kepada pihak berwenang.


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...