Langsung ke konten utama

LSM MAUNG Kalbar Desak Pemprov, DPRD, dan Penegak Hukum Bergerak Profesional Hentikan Kejahatan Lingkungan Sungai Sambas Besar


SAMBAS, KALBAR  |  RESPUBLIKA INDONESIA 

Rabu (16/07/25) - Air Sungai Sambas Besar, urat nadi kehidupan ribuan warga, kini mengalir kuning keruh, beraroma ancaman bagi kesehatan dan masa depan ekologi Kalimantan Barat. Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, melontarkan kritik tajam dan bernada investigasi kepada Pemerintah Provinsi Kalbar, DPRD Kalbar, dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, krisis ini adalah bukti nyata kejahatan lingkungan yang terstruktur, dan negara wajib hadir dengan tindakan hukum tegas, bukan hanya retorika.

> “Air Sungai Sambas Besar tak berubah keruh karena hujan. Sungai ini diracuni PETI di hulu, dan limbah sawit di hilir. Ini kejahatan lingkungan. Bukan masalah Sambas semata, tetapi persoalan hak asasi manusia. Pemprov, DPRD, dan aparat penegak hukum harus bertindak. Ini perintah undang-undang, bukan opsi politik,” tegas Andri.

PETI dan Limbah Sawit: Dua Luka Besar Sungai Sambas Besar

Berdasarkan investigasi LSM MAUNG Kalbar:

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu merusak daerah tangkapan air, memicu sedimentasi ekstrem, dan berpotensi mencemari sungai dengan merkuri.

Limbah cair dari pabrik sawit di hilir melampaui baku mutu air sungai, memicu matinya biota sungai, menurunkan populasi ikan, dan menghancurkan ekonomi rakyat.

> “Kita bicara hilangnya ikan, punahnya spesies air, dan keracunan merkuri yang masuk ke rantai makanan. Ini kejahatan luar biasa. Tidak boleh dibiarkan,” kata Andri.

Hak Konstitusional Rakyat Terancam

Andri mengingatkan, krisis Sungai Sambas Besar bukan hanya masalah teknis lingkungan, tetapi pelanggaran hak rakyat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 :

> “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

> “DPRD Kalbar tak bisa terus beretorika di ruang rapat. Mereka wajib menuntut transparansi, menindak perusahaan nakal, dan mengawasi Pemprov Kalbar. Kalau tidak, ini sudah kelalaian yang melanggar konstitusi,” tegas Andri.

Air Keruh, Rakyat Sakit, Ekonomi Luluh

Data Dinas Kesehatan Kalbar mengungkap:

Lonjakan diare, dermatitis, dan gangguan pencernaan sejak awal 2025.

Ancaman keracunan merkuri yang dapat memicu gangguan saraf hingga cacat bawaan.

> “Ini bukan cuma air keruh. Ini soal nyawa rakyat, biaya rumah tangga yang melonjak, hilangnya nafkah nelayan sungai. Negara wajib hadir. Diam artinya membiarkan rakyat mati perlahan,” tegas Andri.

Kemana Pajak Air Permukaan?

Andri mempertanyakan Pergub Kalbar 51/2021, yang mewajibkan pajak air permukaan sawit masuk ke PAD Provinsi dan digunakan untuk:

Rehabilitasi DAS hulu.

Laboratorium pengawasan kualitas air.

Penegakan hukum lingkungan.

> “Ke mana pajak air permukaan itu? Rakyat berhak tahu. Jika anggaran ada, mengapa Sungai Sambas Besar terus sekarat? DPRD wajib menagih laporan Pemprov Kalbar. Ini uang rakyat, bukan kas politik,” tegas Andri.

Desakan Profesionalisme Penegakan Hukum

Andri secara tegas menuntut aparat penegak hukum bertindak:

Memproses hukum PETI yang melanggar Pasal 98 UU 32/2009.

Menindak perusahaan sawit yang membuang limbah melampaui baku mutu, sesuai PP 82/2001.

Menindak siapa pun, termasuk pejabat atau korporasi, yang terlibat atau membiarkan pencemaran Sungai Sambas Besar.

> “Kami yakin aparat penegak hukum akan bekerja profesional, adil, dan sesuai prosedur. Kejahatan lingkungan bukan kejahatan biasa. Ini extraordinary crime. Hukum tak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Siapa pun pelakunya, harus diadili. Sungai Sambas Besar tidak boleh dibiarkan mati,” pungkas Andri.

Negara Wajib Hadir : Ini Harga Diri Bangsa

Andri menutup dengan pesan keras namun diplomatis :

> “Kita bicara tentang konstitusi, keadilan sosial, dan hak rakyat. Sungai Sambas Besar adalah urat nadi kehidupan. Jika negara gagal bertindak, rakyat dan alam akan terus jadi korban, sementara pelaku kejahatan lingkungan terus kaya. Ini bukan hanya soal sungai, tetapi soal harga diri negara. Negara wajib hadir.”

LSM MAUNG Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penuntasan krisis Sungai Sambas Besar, demi hak rakyat atas air bersih, kesehatan publik, dan keadilan lingkungan di Kalimantan Barat.

Penulis : Tim LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...