Langsung ke konten utama

DPP LSM MAUNG Desak Pengusutan Tuntas Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang


PONTIANAK  |  RESPUBLIKA INDONESIA

17 Juli 2025 - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aoaratur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) angkat suara terkait terungkapnya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang diduga mencatut nama Bupati Bengkayang dan menggunakan dokumen kepemilikan tanah palsu.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menegaskan pihaknya mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

> “Ini bukan sekadar masalah tambang ilegal. Kasus ini berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, dan mencemarkan nama baik pejabat daerah. Apalagi ada indikasi mafia tanah melalui dokumen SKT palsu. Kami mendesak Polda Kalbar, Kejaksaan, Gakkum KLHK, serta Dinas ESDM Kalbar segera turun tangan melakukan penyelidikan komprehensif,” tegas Hady, Kamis (17/7).

LSM MAUNG menilai kasus ini mengandung banyak potensi tindak pidana, antara lain:

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP.

Perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong jika pencatutan nama Bupati terbukti tidak benar.

Potensi kerugian keuangan negara akibat penggelapan pajak, yang dapat bermuara pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketum juga menekankan, selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini sangat mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan hidup.

> “Jika dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan bisa merusak struktur jalan, jembatan, dan ekosistem sekitar. Negara jelas dirugikan karena tidak ada penerimaan pajak dan PNBP dari tambang ilegal ini. Ini persoalan serius yang harus segera dituntaskan secara hukum,” ujar Hady

DPP LSM MAUNG  menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk siap melaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

>“Saya akan intruksikan  ketua Maung Kalbar meminta klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, agar masyarakat tidak terjebak informasi simpang siur. Nama baik pejabat negara juga harus dilindungi dari pencatutan oknum tertentu demi melegitimasi bisnis ilegal,” Tegas Hady

LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat.


Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...