PONTIANAK | RESPUBLIKA INDONESIA
17 Juli 2025 - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aoaratur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) angkat suara terkait terungkapnya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang diduga mencatut nama Bupati Bengkayang dan menggunakan dokumen kepemilikan tanah palsu.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menegaskan pihaknya mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
> “Ini bukan sekadar masalah tambang ilegal. Kasus ini berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, dan mencemarkan nama baik pejabat daerah. Apalagi ada indikasi mafia tanah melalui dokumen SKT palsu. Kami mendesak Polda Kalbar, Kejaksaan, Gakkum KLHK, serta Dinas ESDM Kalbar segera turun tangan melakukan penyelidikan komprehensif,” tegas Hady, Kamis (17/7).
LSM MAUNG menilai kasus ini mengandung banyak potensi tindak pidana, antara lain:
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP.
Perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong jika pencatutan nama Bupati terbukti tidak benar.
Potensi kerugian keuangan negara akibat penggelapan pajak, yang dapat bermuara pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketum juga menekankan, selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini sangat mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan hidup.
> “Jika dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan bisa merusak struktur jalan, jembatan, dan ekosistem sekitar. Negara jelas dirugikan karena tidak ada penerimaan pajak dan PNBP dari tambang ilegal ini. Ini persoalan serius yang harus segera dituntaskan secara hukum,” ujar Hady
DPP LSM MAUNG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk siap melaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
>“Saya akan intruksikan ketua Maung Kalbar meminta klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, agar masyarakat tidak terjebak informasi simpang siur. Nama baik pejabat negara juga harus dilindungi dari pencatutan oknum tertentu demi melegitimasi bisnis ilegal,” Tegas Hady
LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat.
Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Komentar
Posting Komentar