Langsung ke konten utama

DPP LSM MAUNG Desak Pengusutan Tuntas Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang


PONTIANAK  |  RESPUBLIKA INDONESIA

17 Juli 2025 - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aoaratur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) angkat suara terkait terungkapnya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang diduga mencatut nama Bupati Bengkayang dan menggunakan dokumen kepemilikan tanah palsu.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menegaskan pihaknya mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

> “Ini bukan sekadar masalah tambang ilegal. Kasus ini berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, dan mencemarkan nama baik pejabat daerah. Apalagi ada indikasi mafia tanah melalui dokumen SKT palsu. Kami mendesak Polda Kalbar, Kejaksaan, Gakkum KLHK, serta Dinas ESDM Kalbar segera turun tangan melakukan penyelidikan komprehensif,” tegas Hady, Kamis (17/7).

LSM MAUNG menilai kasus ini mengandung banyak potensi tindak pidana, antara lain:

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP.

Perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong jika pencatutan nama Bupati terbukti tidak benar.

Potensi kerugian keuangan negara akibat penggelapan pajak, yang dapat bermuara pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketum juga menekankan, selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal ini sangat mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan hidup.

> “Jika dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan bisa merusak struktur jalan, jembatan, dan ekosistem sekitar. Negara jelas dirugikan karena tidak ada penerimaan pajak dan PNBP dari tambang ilegal ini. Ini persoalan serius yang harus segera dituntaskan secara hukum,” ujar Hady

DPP LSM MAUNG  menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk siap melaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.

>“Saya akan intruksikan  ketua Maung Kalbar meminta klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, agar masyarakat tidak terjebak informasi simpang siur. Nama baik pejabat negara juga harus dilindungi dari pencatutan oknum tertentu demi melegitimasi bisnis ilegal,” Tegas Hady

LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat.


Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...