Langsung ke konten utama

DPP LSM MAUNG Desak Menkeu Periksa Bea Cukai Dumai Terkait Dugaan Pembiaran Miras Ilegal


JAKARTA  |  RESPUBLIKA INDONESIA

21 Juli 2025 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG, Hadysa Prana menyatakan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Dumai dalam praktik pembiaran kapal bermuatan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik aparatur sipil negara, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran hukum pidana dan kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan negara.

> “Jika benar ada unsur kesengajaan membiarkan miras ilegal masuk tanpa proses hukum yang sah, maka ini bukan hanya kelalaian administratif — ini adalah kejahatan. Dan setiap bentuk kejahatan, apalagi yang dilakukan oleh aparatur negara, harus ditindak secara hukum, bukan diselesaikan secara internal semata,” tegas Hady dalam pernyataan resminya.

Argumentasi Hukum: Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis

Menurut Ketum, peristiwa ini harus dilihat dari dua dimensi hukum:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap barang impor yang tidak dilaporkan dengan benar, apalagi bersifat ilegal seperti miras tanpa izin edar, termasuk sebagai pelanggaran kepabeanan dan dapat dipidana.

Pasal 102 huruf e dan f UU Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap pegawai Bea Cukai yang “dengan sengaja tidak melaporkan pelanggaran yang diketahuinya” atau “bersekongkol dengan importir atau pelaku penyelundupan” dapat dikenai sanksi hukum pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat.

2. Pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terdapat bukti bahwa ada imbal jasa, suap, atau gratifikasi terkait pembiaran kasus ini, maka berlaku UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 dan Pasal 5–6 yang menyasar gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Hady menegaskan bahwa potensi suap terselubung dalam bentuk pembiaran atau penghilangan barang bukti adalah bentuk korupsi jabatan yang harus diusut oleh KPK.

Desakan Evaluasi dan Intervensi Kementerian Keuangan

Hady juga menyerukan agar Menteri Keuangan RI, selaku pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh struktur pengawasan di Kota Dumai, serta memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk membuka penyelidikan internal.

> “Kami mendesak Menteri Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Dumai dan membentuk Tim Gabungan Pemeriksa Independen. Kegagalan struktural ini tidak bisa ditutupi oleh laporan formal yang bias. Ini harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Seruan Pengawasan Rakyat: Jangan Biarkan Negara Dikalahkan oleh Mafia Impor

Hady mengingatkan bahwa praktik penyelundupan miras ilegal adalah bagian dari rantai perusakan moral bangsa yang berujung pada kehancuran generasi muda. Lebih jauh, hal ini membahayakan stabilitas sosial dan ekonomi negara.

> “Kami, LSM MAUNG, tidak akan ragu turun ke jalan bersama rakyat jika hukum tidak ditegakkan secara adil. Ini bukan hanya tentang miras—ini tentang integritas negara. Negara jangan tunduk pada mafia impor dan oknum di dalam birokrasi yang memperdagangkan kedaulatan,” tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM jika tidak ada langkah nyata dari otoritas terkait dalam 14 hari ke depan.


Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPP LSM MAUNG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...