Langsung ke konten utama

Warsito, Tokoh Masyarakat Miri Sragen, Kecam Keras Kepala KUA Atas Sikap Angkuh


( SRAGEN ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Warsito, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Chabibullah AL Qomar, S.Ag., Kepala KUA Miri. Warsito, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Berita Istana Negara, merasa tidak dihargai setelah beberapa kali mencoba menghubungi Chabibullah melalui WhatsApp dan telepon terkait permintaan bantuan, namun tidak mendapat respon sama sekali.

Menurut Warsito, sikap Chabibullah terkesan angkuh dan meremehkan warga yang sedang membutuhkan bantuan. Dalam era digital ini, komunikasi seharusnya dipermudah, namun Chabibullah justru tidak merespon dengan baik, membuat Warsito geram. "Baru jadi Kepala KUA tingkat kecamatan, sombongnya sudah setinggi gunung," ujar Warsito dengan penuh kekecewaan.

Warsito juga menambahkan bahwa pejabat yang bersikap seperti ini seharusnya dipindah tugaskan ke daerah terpencil. "Menteri saja kita telepon dan chat WhatsApp direspon dengan baik, lha ini Kepala KUA kecamatan, angkuhnya seperti punya bintang lima," sindir Warsito tajam. Menurutnya, sosok seperti ini tidak layak bertugas di Kecamatan Miri.

Kekecewaan Warsito berawal ketika ia mencoba meminta bantuan kepada Kepala KUA Miri untuk membantu mencari arsip pernikahan seseorang bernama Pujastoto, yang kemungkinan berada di wilayah Pasuruan. Pujastoto merupakan ayah dari Hartono, seorang pria berusia 38 tahun yang sejak bayi belum pernah bertemu ayahnya. Warsito berharap Chabibullah dapat membantu mencari informasi terkait pernikahan Pujastoto yang dilangsungkan di Desa Girimargo, Kecamatan Miri, pada tahun 1984-1985.

Namun, meskipun Warsito telah mengirimkan pesan WhatsApp yang penuh sopan santun, tidak ada tanggapan dari Kepala KUA. "Ini bukan soal pribadi, ini soal seorang anak yang sudah 38 tahun ingin bertemu ayahnya, tapi KUA tidak ada respon sama sekali," pungkas Warsito dengan kesal.

Menurutnya, Kecamatan Miri selama ini dikenal dengan pejabat yang ramah dan terbuka, kecuali Kepala KUA yang dinilai sombong dan tak punya hati. Sikap seperti ini, menurut Warsito, tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pemimpin yang seharusnya melayani masyarakat dengan sepenuh hati.


Sejumlah warga Kecamatan Miri, termasuk Warsito, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap perilaku seorang pejabat yang dinilai sombong dan tidak pantas ditempatkan di wilayah mereka. Dalam pernyataannya, Warsito menyampaikan harapan agar pejabat yang bersikap demikian tidak lagi ditugaskan di Miri, demi menjaga kedamaian dan keharmonisan di kecamatan tersebut.

"Saya ingin Miri damai seperti dulu. Jangan sampai kehadiran pejabat yang arogan membuat ketegangan di tengah masyarakat," ujar Warsito.

Kekecewaan ini terutama ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Miri, yang menurut warga telah bersikap kurang pantas. Warga khawatir sikap tersebut dapat memicu keributan di wilayah yang selama ini dikenal aman dan damai. Mereka berharap, pihak berwenang segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini sebelum situasi berkembang lebih buruk.

"Saya sebagai warga Miri sangat kecewa atas perilaku Kepala KUA Miri. Jangan sampai Miri gaduh hanya gara-gara oknum tersebut," tegas Warsito.

Warga berharap, dengan perhatian dari pihak terkait, Miri dapat kembali menjadi kecamatan yang tenang dan damai, seperti yang selama ini dirasakan. Mereka juga menginginkan adanya evaluasi terhadap pejabat-pejabat yang ditempatkan di daerah tersebut, agar tidak ada lagi oknum yang merusak suasana harmonis di Miri.

Pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut. Namun, warga Miri berharap adanya tindakan cepat untuk memastikan kondisi tetap kondusif.

(ArW)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...