( KAB. WONOSOBO ) - RESPUBLIKA INDONESIA
Beredar vidio viral sebuah parkiran yang pavingnya hilang di bongkar tanpa ijin oleh seseorang yang tidak di kenal di pasar selomerto .
Hasil bongkaran Paving paving tersebut di pindahkan sejauh kurang lebih 1 km di pinggir lapangan sepak bola Di Kabupaten Wonosobo kecamatan selomerto Jawa Tengah,
Dari hasil penulusuran awak media di lapangan terkait fidio viral tersebut kami mengklarivikasi Kepala UPT pasar selomerto Abdul Halim" "menyampaikan Bermula adanya peringatan hari besar 17 Agustus dan panitia lomba meminta izin akan menggunakan lahan parkir depan pasar tersebut buat acara lomba - lomba dan kami selaku Kepala UPT pasar selomerto tidak mempunyai kewenangan memberi izin,kami hanya menjaga, memelihara untuk izin kami arahkan ke disdakop dan Ukm di sertai permohonan dari desa, Tuturnya"
Kamipun mengkonfirmasi Dwi Pamilu lurah selomerto terkait permohonan pengunaan lahan parkir padasat perayaan 17 Agustus Beliyau mengatakan"
Memang benar pada saat perayaan 17 Agustus panitia perayaan meminta izin kepada dinas disdakop dan Ukm untuk memakai lahan parkir di depan pasar selomerto untuk di gunakan acara lomba lomba.dan alhamdulilah dari Disdakop dan Ukm mengeluarkan izin.
Tertanggal 23 September 2024 dengan nomor surat 5112/944/DPKUKM, Perihal Pemanfaatan Aset. Isi surat tersebut memberikan izin dengan catatan :
1. Tidak mengganggu aktifitas kegiatan perdagangan pasar baik saat loading barang dagangan maupun aktifitas lainnya.
2. Tidak mengubah/merusak barang/benda/bangunan yang sudah ada di area parkir.
3. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan pasar selomerto.
Ungkapnya"
Fakta yang terjadi di lapangan diduga ada oknum yang melakukan pengrusakan aset daerah berupa pembongkaran paving halaman pasar, oleh karena itu Masyarakat meminta Aparat penagak Hukum(APH) agar kejadian perusakan aset daerah berupa paving parkiran di depan pasar selomerto diusut tuntas sehingga diketahui siapa pelakunya ??
"Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Jangan dianggap hal biasa. Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan,dari pihak terkait.
"Kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang dengan kondisi mental tertentu yang memang tidak bisa diproses hukum,"
(Tim)
Komentar
Posting Komentar