Langsung ke konten utama

Viral...!! Perusakan Aset Daerah Yang di Duga Oleh Oknum ?? Harus Di Tindak Tegas


( KAB. WONOSOBO ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Beredar vidio viral sebuah parkiran yang pavingnya hilang di bongkar tanpa ijin oleh seseorang yang tidak di kenal di pasar selomerto .

 Hasil bongkaran Paving paving tersebut di pindahkan sejauh kurang lebih 1 km di pinggir lapangan sepak bola Di Kabupaten Wonosobo kecamatan selomerto Jawa Tengah, 

Dari hasil penulusuran awak media di lapangan terkait fidio viral tersebut kami mengklarivikasi Kepala UPT pasar selomerto Abdul Halim" "menyampaikan Bermula adanya peringatan hari besar 17 Agustus dan panitia lomba meminta izin akan menggunakan lahan parkir depan pasar tersebut buat acara lomba - lomba dan kami selaku Kepala UPT pasar selomerto tidak mempunyai kewenangan memberi izin,kami hanya menjaga, memelihara untuk izin kami arahkan ke disdakop dan Ukm di sertai permohonan dari desa, Tuturnya"

Kamipun mengkonfirmasi Dwi Pamilu lurah selomerto terkait permohonan pengunaan lahan parkir padasat perayaan 17 Agustus Beliyau mengatakan"

Memang benar pada saat perayaan 17 Agustus panitia perayaan meminta izin kepada dinas disdakop dan Ukm untuk memakai lahan parkir di depan pasar selomerto untuk di gunakan acara lomba lomba.dan alhamdulilah dari Disdakop dan Ukm mengeluarkan izin.


Tertanggal 23 September 2024 dengan nomor surat 5112/944/DPKUKM, Perihal Pemanfaatan Aset. Isi surat tersebut memberikan izin dengan catatan :

1. Tidak mengganggu aktifitas kegiatan perdagangan pasar baik saat loading barang dagangan maupun aktifitas lainnya.

2. Tidak mengubah/merusak barang/benda/bangunan yang sudah ada di area parkir.

3. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan pasar selomerto.

 Ungkapnya"

Fakta yang terjadi di lapangan diduga ada oknum yang melakukan pengrusakan aset daerah berupa pembongkaran paving halaman pasar, oleh karena itu Masyarakat meminta Aparat penagak Hukum(APH) agar kejadian perusakan aset daerah berupa paving parkiran di depan pasar selomerto diusut tuntas sehingga diketahui siapa pelakunya ??

"Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Jangan dianggap hal biasa. Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan,dari pihak terkait.

"Kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang dengan kondisi mental tertentu yang memang tidak bisa diproses hukum,"


(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...