Langsung ke konten utama

SMAN 24 DIDUGA PRAKTIKAN PUNGLI DISEKOLAH


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pungutan liar adalah pungutan dimana berada diluar ketentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah.

Seperti terjadi di SMAN 24 Bandung yang diduga melakukan praktek Pungutan liar dengan dalih sebuah kegiatan yang berbayar, hal ini tentunya menjadi beban keuangan Bagi orang tua siswa disaat perekonomian belum pulih di negeri ini.

Kebijakan sekolah mengenakan biaya LDKS (latihan dasar kepemimpinan sekolah) . 

Dalam rapat pungli tersebut Dihadiri oleh :

* Kepala Sekolah SMAN 24

* ⁠Wakasek SMAN 24

* ⁠Humas SMAN 24

* ⁠Kesiswaan SMAN 24

* ⁠Penasehat Komite

* ⁠Ketua Komite dan jajarannya ( daftar hadir tercatat ) SMAN 24

* ⁠POTK Kls XI 22org SMAN 24

Isi Agenda Rapat : 

Program kegiatan kelas XI SMAN 24 oleh pihak sekolah :

1. LDKS ( Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa )

- Tempat Pusdikajen - Lembang

- ⁠Tanggal 23 - 25 Oktober 2024

- ⁠Biaya LDKS Rp 520.000,- Batas waktu pelunasan/pembayaran LDKS paling lambat maksimal tgl.18 Okt 2024 ke bendahara kelas

- ⁠Kegiatan LDKS masuk ke dalam *nilai raport*

2. Eksplorasi Budaya ( Program aspirasi peserta didik ) 

- Waktu (perkiraan bulan Mei 2025) & tempat ditentukan oleh peserta didik ( tahun kemarin ke Bali-Jogja-Bromo dgn biaya Rp 3.250.000 )

- ⁠Kegiatan ini masuk ke dalam *nilat raport*

   3. Pembelajaran Project P5 

📌 Mengingatkan kembali biaya pungutan kegiatan Rp 2.100.000,- dari kelas X yang berlanjut sampai kelas XI , bagi yang telah melunasi biaya kegiatan tersebut tidak usah membayar lagi utk LDKS.

Bagi yang belum membayar biaya kegiatan sama sekali, maka diharapkan agar segera membayar utk biaya kegiatan LDKS mengingat waktu sudah mendekati kegiatan.

📌 Adapun rincian anggaran LDKS sbb :

Biaya.         : 195.500.000 utk 350 peserta didik

Biaya/siswa : 195.500.000 /350 = 558.600

*SUBSIDI BOS* : 38.000 x 350

Titipan siswa.    : 520.000/siswa

📌 Himbauan kepada seluruh orangtua siswa utk mendukung terlaksananya acara GKS (Hajatan OSIS Pelaksanaan Besok Tgl 12 Oktober 2024) utk berpartisipasi membeli tiket satuan seharga Rp 100.000,- , jika buindling tiket menjadi seharga Rp 75.000,- max 20 tiket ( bisa di gabung ) .

Apakah perlu kegiatan sekolah negeri yang mana mendapat subsidi 20% dari anggaran APBN dn APBD melakukan pungutan pungutan tersebut? Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengizinkan adanya pungutan tersebut?

Apakah benar Kepala sekolah diduga wajib setoran kepada pihak UPT ?  

Hal ini harus diluruskan kepada dinas pendidikan Jabar yang selalu membepkan jargon pelayanan pendidikan yang baik .

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...