( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA
Pungutan liar adalah pungutan dimana berada diluar ketentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah.
Seperti terjadi di SMAN 24 Bandung yang diduga melakukan praktek Pungutan liar dengan dalih sebuah kegiatan yang berbayar, hal ini tentunya menjadi beban keuangan Bagi orang tua siswa disaat perekonomian belum pulih di negeri ini.
Kebijakan sekolah mengenakan biaya LDKS (latihan dasar kepemimpinan sekolah) .
Dalam rapat pungli tersebut Dihadiri oleh :
* Kepala Sekolah SMAN 24
* Wakasek SMAN 24
* Humas SMAN 24
* Kesiswaan SMAN 24
* Penasehat Komite
* Ketua Komite dan jajarannya ( daftar hadir tercatat ) SMAN 24
* POTK Kls XI 22org SMAN 24
Isi Agenda Rapat :
Program kegiatan kelas XI SMAN 24 oleh pihak sekolah :
1. LDKS ( Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa )
- Tempat Pusdikajen - Lembang
- Tanggal 23 - 25 Oktober 2024
- Biaya LDKS Rp 520.000,- Batas waktu pelunasan/pembayaran LDKS paling lambat maksimal tgl.18 Okt 2024 ke bendahara kelas
- Kegiatan LDKS masuk ke dalam *nilai raport*
2. Eksplorasi Budaya ( Program aspirasi peserta didik )
- Waktu (perkiraan bulan Mei 2025) & tempat ditentukan oleh peserta didik ( tahun kemarin ke Bali-Jogja-Bromo dgn biaya Rp 3.250.000 )
- Kegiatan ini masuk ke dalam *nilat raport*
3. Pembelajaran Project P5
📌 Mengingatkan kembali biaya pungutan kegiatan Rp 2.100.000,- dari kelas X yang berlanjut sampai kelas XI , bagi yang telah melunasi biaya kegiatan tersebut tidak usah membayar lagi utk LDKS.
Bagi yang belum membayar biaya kegiatan sama sekali, maka diharapkan agar segera membayar utk biaya kegiatan LDKS mengingat waktu sudah mendekati kegiatan.
📌 Adapun rincian anggaran LDKS sbb :
Biaya. : 195.500.000 utk 350 peserta didik
Biaya/siswa : 195.500.000 /350 = 558.600
*SUBSIDI BOS* : 38.000 x 350
Titipan siswa. : 520.000/siswa
📌 Himbauan kepada seluruh orangtua siswa utk mendukung terlaksananya acara GKS (Hajatan OSIS Pelaksanaan Besok Tgl 12 Oktober 2024) utk berpartisipasi membeli tiket satuan seharga Rp 100.000,- , jika buindling tiket menjadi seharga Rp 75.000,- max 20 tiket ( bisa di gabung ) .
Apakah perlu kegiatan sekolah negeri yang mana mendapat subsidi 20% dari anggaran APBN dn APBD melakukan pungutan pungutan tersebut? Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengizinkan adanya pungutan tersebut?
Apakah benar Kepala sekolah diduga wajib setoran kepada pihak UPT ?
Hal ini harus diluruskan kepada dinas pendidikan Jabar yang selalu membepkan jargon pelayanan pendidikan yang baik .
( Tim Liputan )
Komentar
Posting Komentar