Langsung ke konten utama

SMAN 24 DIDUGA PRAKTIKAN PUNGLI DISEKOLAH


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pungutan liar adalah pungutan dimana berada diluar ketentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah.

Seperti terjadi di SMAN 24 Bandung yang diduga melakukan praktek Pungutan liar dengan dalih sebuah kegiatan yang berbayar, hal ini tentunya menjadi beban keuangan Bagi orang tua siswa disaat perekonomian belum pulih di negeri ini.

Kebijakan sekolah mengenakan biaya LDKS (latihan dasar kepemimpinan sekolah) . 

Dalam rapat pungli tersebut Dihadiri oleh :

* Kepala Sekolah SMAN 24

* ⁠Wakasek SMAN 24

* ⁠Humas SMAN 24

* ⁠Kesiswaan SMAN 24

* ⁠Penasehat Komite

* ⁠Ketua Komite dan jajarannya ( daftar hadir tercatat ) SMAN 24

* ⁠POTK Kls XI 22org SMAN 24

Isi Agenda Rapat : 

Program kegiatan kelas XI SMAN 24 oleh pihak sekolah :

1. LDKS ( Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa )

- Tempat Pusdikajen - Lembang

- ⁠Tanggal 23 - 25 Oktober 2024

- ⁠Biaya LDKS Rp 520.000,- Batas waktu pelunasan/pembayaran LDKS paling lambat maksimal tgl.18 Okt 2024 ke bendahara kelas

- ⁠Kegiatan LDKS masuk ke dalam *nilai raport*

2. Eksplorasi Budaya ( Program aspirasi peserta didik ) 

- Waktu (perkiraan bulan Mei 2025) & tempat ditentukan oleh peserta didik ( tahun kemarin ke Bali-Jogja-Bromo dgn biaya Rp 3.250.000 )

- ⁠Kegiatan ini masuk ke dalam *nilat raport*

   3. Pembelajaran Project P5 

📌 Mengingatkan kembali biaya pungutan kegiatan Rp 2.100.000,- dari kelas X yang berlanjut sampai kelas XI , bagi yang telah melunasi biaya kegiatan tersebut tidak usah membayar lagi utk LDKS.

Bagi yang belum membayar biaya kegiatan sama sekali, maka diharapkan agar segera membayar utk biaya kegiatan LDKS mengingat waktu sudah mendekati kegiatan.

📌 Adapun rincian anggaran LDKS sbb :

Biaya.         : 195.500.000 utk 350 peserta didik

Biaya/siswa : 195.500.000 /350 = 558.600

*SUBSIDI BOS* : 38.000 x 350

Titipan siswa.    : 520.000/siswa

📌 Himbauan kepada seluruh orangtua siswa utk mendukung terlaksananya acara GKS (Hajatan OSIS Pelaksanaan Besok Tgl 12 Oktober 2024) utk berpartisipasi membeli tiket satuan seharga Rp 100.000,- , jika buindling tiket menjadi seharga Rp 75.000,- max 20 tiket ( bisa di gabung ) .

Apakah perlu kegiatan sekolah negeri yang mana mendapat subsidi 20% dari anggaran APBN dn APBD melakukan pungutan pungutan tersebut? Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengizinkan adanya pungutan tersebut?

Apakah benar Kepala sekolah diduga wajib setoran kepada pihak UPT ?  

Hal ini harus diluruskan kepada dinas pendidikan Jabar yang selalu membepkan jargon pelayanan pendidikan yang baik .

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...