Langsung ke konten utama

OJK Tegas !! Bank Wajib Bantu Kepolisian, Ungkap Penipuan dan Penggelapan


( JAKARTA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bank untuk aktif membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, khususnya yang melibatkan sektor perbankan.

Dalam peraturan tersebut, bank diwajibkan untuk : 

- Memberikan akses data transaksi kepada kepolisian: Bank harus memberikan akses kepada kepolisian terhadap data transaksi nasabah yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Akses data ini meliputi data rekening, riwayat transaksi, dan informasi identitas nasabah.

- Melakukan pelacakan aliran dana: Bank harus membantu kepolisian dalam melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak kejahatan. Ini termasuk melacak transfer antar rekening, transaksi elektronik, dan aktivitas keuangan lainnya.

- Memberikan informasi dan bukti: Bank wajib memberikan informasi dan bukti yang diperlukan kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ini meliputi dokumen transaksi, rekaman CCTV, dan informasi lainnya yang relevan.

- Melakukan pencegahan: Bank harus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan dengan menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat, meningkatkan edukasi kepada nasabah, dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.

"Peraturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan integritas sektor perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. "Dengan kerja sama yang erat antara bank dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan keuangan dan melindungi nasabah dari kerugian."

Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Asosiasi Perbankan Indonesia (Perbanas) menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan ini dan siap bekerja sama dengan OJK dan kepolisian untuk meningkatkan keamanan sektor perbankan.

"Peraturan ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan," ujar Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono. "Kami yakin dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman dan terpercaya."

Kepolisian juga menyambut baik peraturan ini. "Kerja sama dengan bank sangat penting dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dengan akses data dan informasi yang lebih mudah, kita dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penyidikan."

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas kejahatan keuangan di Indonesia. Dengan kerja sama yang erat antar lembaga, diharapkan sektor perbankan dapat menjadi lebih aman dan terpercaya bagi nasabah.

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...