Langsung ke konten utama

OJK Tegas !! Bank Wajib Bantu Kepolisian, Ungkap Penipuan dan Penggelapan


( JAKARTA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bank untuk aktif membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, khususnya yang melibatkan sektor perbankan.

Dalam peraturan tersebut, bank diwajibkan untuk : 

- Memberikan akses data transaksi kepada kepolisian: Bank harus memberikan akses kepada kepolisian terhadap data transaksi nasabah yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan penipuan dan atau penggelapan. Akses data ini meliputi data rekening, riwayat transaksi, dan informasi identitas nasabah.

- Melakukan pelacakan aliran dana: Bank harus membantu kepolisian dalam melacak aliran dana yang diduga terkait dengan tindak kejahatan. Ini termasuk melacak transfer antar rekening, transaksi elektronik, dan aktivitas keuangan lainnya.

- Memberikan informasi dan bukti: Bank wajib memberikan informasi dan bukti yang diperlukan kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ini meliputi dokumen transaksi, rekaman CCTV, dan informasi lainnya yang relevan.

- Melakukan pencegahan: Bank harus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan dengan menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat, meningkatkan edukasi kepada nasabah, dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.

"Peraturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan integritas sektor perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. "Dengan kerja sama yang erat antara bank dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan keuangan dan melindungi nasabah dari kerugian."

Peraturan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Asosiasi Perbankan Indonesia (Perbanas) menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan ini dan siap bekerja sama dengan OJK dan kepolisian untuk meningkatkan keamanan sektor perbankan.

"Peraturan ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan," ujar Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono. "Kami yakin dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih aman dan terpercaya."

Kepolisian juga menyambut baik peraturan ini. "Kerja sama dengan bank sangat penting dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dengan akses data dan informasi yang lebih mudah, kita dapat meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penyidikan."

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas kejahatan keuangan di Indonesia. Dengan kerja sama yang erat antar lembaga, diharapkan sektor perbankan dapat menjadi lebih aman dan terpercaya bagi nasabah.

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...