Langsung ke konten utama

Lawfirm Scorpions Minta Segera Polres Katingan dan Polda Kalteng Lakukan Otopsi, Irwasum Polri Diminta Turun Ke Kalteng


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Pada hari Selasa 1 Oktober 2024 PH Keluarga/korban alm.Ahat atas meninggal nya yang tidak wajar,pengacara sampaikan surat secara resmi ke Polres Katingan permohonan untuk ambil alih penanganan perkara ini dari Polsek Sanaman Mantikei yang kami anggap tidak Profesional. 

Hal ini di tegaskan Penasehat Hukum/PH keluarga adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ agar segera di lakukan otopsi,agar terungkap misteri kematian alm.Ahat. Selain itu di minta seluruh saksi2 di panggil ke Reskim Polres Katingan. 

Semula keluarga dan PH bermaksud untuk menemui kapolres, waka polres maupun kasat reskim,namun tidak ada di tempat. Lambatnya penanganan perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat ini oleh Polsek Sanaman Mantikei sejak tanggal 2 Agustus 2024 hingga sekarang seolah jalan di tempat,  hanya di buat dumas dari pelapor keluarga alm.Ahat tanggal 19 Agustus 2024,seharusnya langsung di buat Laporan Polisi atau LP,tegas Haruman. 


Keluarga dan Pengacara oleh salah satu anggota Polres Katingan di antar bertemu kabag ops Polres Katingan. Kabag ops merespon dengan baik atas atensi kapolres segera ditindak lanjut untuk di otopsi di tangani Polres Katingan, terang nya.

PH dan keluarga meminta agar di lakukan otopsi secara independen dan terbuka di RS Bhayangkara Palangkaraya, jelas Haruman. Hasilnya di lakukan secara terbuka dan di buat pers realise penyebab meninggalnya alm.Ahat.

Jika terbukti karena pembunuhan pelaku ya yang di duga inisial A cs dilakukan penangkapan dan segera di tahan apapun motif perkara ini ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan hukum yang adil,ujar bang Haruman pada media ini. 


( Red Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...