Virall ??? PT.Daya Mitra Telekomonikasi Abaikan K3 Keselamatan Kerja Dalam Pembuatan Tower BTS di wonosobo
( KAB. WONOSOBO ) - RES-PUBLIKA INDONESIA
Dua Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang di kerjakan oleh ( PT. Daya MitraTelekomonikasi ) di duga ilegal di Kawasan Desa Kewadungan Kecamatan Kalikajar/ Desa Tempuran nduwur Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Selasa(3/9/2024)
Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pem bangunan Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BST) yang belum mengantongi izin.
Bedasarkan informasi tersebut awak media mengecek dan mengkonfirmasi kepada mandor Ismanto Selaku pengawas yang berada di lokasi tersebut serta beberapa para pekerja Ketika Sang mandor di konfirmasi mengenenai izin pendirian bangunan atau yang di sebut IMB sang mandor menyampaikan "bahwasanya saya tidak tau menahu mengenai hal tersebut karena sudah ada bagian yang mengurusnya yaitu oleh pak Fatkhurrohman kemudian sang mandor menelepon pak Fatkhurrohman Selaku penanggung jawab lapangan ketika memberikan penyampaian melalui via telpon bawa terkait perizinan IMB, memang belum ada kami sudah ke Kominfo, BPN, Dinas perijinan dan kami sedang melakukan upaya pengurusan IMB serta dokumen dokumen penting lainnya (Sedang berproses), Ungkapnya"
Fakta dilapangan bahwa pemasangan Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau BTS tersebut ternyata belum mengantongi izin ( IMB ) dari Dinas perijinan Kabupaten Wonosobo.
Serta ditemukan beberapa pekerja tidak menggunakan Helm dan rompi K3 saat bekerja di lapangan untuk pelindung diri Keselamatan kerja.
Dengan adanya berdirinya bangunan tanpa izin Masyarakat berharap kepada Satpol PP Kabupaten Wonosobo selaku penegak perda agar segera melakukan pembongkaran terhadap pemancar sinyal (BST) tanpa izin tersebut.
(Tim)
Komentar
Posting Komentar