Langsung ke konten utama

Virall ??? PT.Daya Mitra Telekomonikasi Abaikan K3 Keselamatan Kerja Dalam Pembuatan Tower BTS di wonosobo


( KAB. WONOSOBO ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Dua Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang di kerjakan oleh ( PT. Daya MitraTelekomonikasi ) di duga ilegal di Kawasan Desa Kewadungan Kecamatan Kalikajar/ Desa Tempuran nduwur Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo  Selasa(3/9/2024)

Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pem bangunan Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BST) yang belum mengantongi izin.


Bedasarkan informasi tersebut awak media mengecek dan mengkonfirmasi kepada mandor Ismanto Selaku pengawas yang berada di lokasi tersebut serta beberapa para pekerja  Ketika Sang mandor di konfirmasi mengenenai izin pendirian bangunan atau yang di sebut IMB sang mandor menyampaikan "bahwasanya saya tidak tau menahu mengenai hal tersebut karena sudah ada bagian  yang mengurusnya yaitu oleh pak Fatkhurrohman kemudian sang mandor menelepon pak Fatkhurrohman Selaku penanggung jawab lapangan ketika memberikan penyampaian melalui via telpon bawa terkait perizinan IMB, memang belum ada kami sudah ke Kominfo, BPN, Dinas perijinan dan kami sedang melakukan upaya pengurusan IMB serta dokumen dokumen penting lainnya (Sedang berproses), Ungkapnya"

Fakta dilapangan bahwa pemasangan Tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau BTS tersebut ternyata belum mengantongi izin ( IMB ) dari Dinas perijinan Kabupaten Wonosobo.

Serta ditemukan beberapa pekerja  tidak menggunakan Helm dan rompi K3 saat bekerja di lapangan untuk pelindung diri Keselamatan kerja.

Dengan adanya berdirinya bangunan tanpa izin Masyarakat berharap kepada Satpol PP Kabupaten Wonosobo selaku penegak perda agar segera melakukan pembongkaran terhadap pemancar sinyal (BST) tanpa izin tersebut.


(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...