Langsung ke konten utama

Tidak Gentelment, Saksi Termohon Tidak di Hadirkan.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Sidang Praperadilan Lawfirm Scorpions VS Ditresnarkoba Polda Kalteng unit 3 yang di wakilkan Bidkum Polda Kalteng pada hari Kamis tgl 5 September 2024 hanya bukti surat tanpa menghadirkan saksi2 penyidik Resnarkoba Polda Kalteng. 

Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ Koord. Lawfirm Scorpions mengharapkan hadir saksi - saksi Termohon dan dalam bukti surat ternyata perkara Narkotika jenis shabu Fathurahman sudah tahap 2 pada Senin 2 September 2024.

Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur .

Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono,SE, SH,MH, AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama.Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan  oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB Jalan Cendrawasih Palangkaraya. 

Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya,karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur.

Lawfirm Scorpions menilai bahwa penyidik menetapkan tersangka tanpa melakukan pengembangan pemain di atasnya siapa, apakah penyidik berani dan dapat mengungkap barang itu shabu pemasok pemiliknya siapa ?? Karena belum di bayar oleh pemesan, tiba - tiba polisi Resnarkoba Kalteng sudah tau,berarti ada forman yang dari rutan memesannya,tetapi klien kami Hendra Jaya Pratama di tumbal kan dan di kriminalisasi di paksakan agar turut terlibat dalam perkara ini,jelasnya.

Upaya hukum Pra Peradilan dilakukan PH Hendra bertujuan untuk melihat bukti2 penetapan Tersangka apakah sah menurut hukum. Perkara Pra dengan nomor 11 di daftar tanggal 15 Agustus 2024  diharapkan akan terungkap kebenaran  secara materil.Dikarenakan ada prosedur yang melampaui SOP, jelasnya.

Kita tunggu relaas jadwal sidang dari PN Palangkaraya, kami berhak menggugat dalam perkara ini untuk mendapatkan keadilan bagi  Pemohon klien kami kita lihat nanti fakta2 dalam persidangan,tegas Bang Haruman pada awak media ini. 

Bahwa perkara Praperadilan untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka  prosedur penyidik apa sudah sesuai SOP,pasalnya gelar tersangka dn pemeriksaan saksi pada hari kamis 8 Agustus 2024 di pertanyakan.. Kita tunggu hasil putusan Pra apakah obyektif nanti pada hari Senin tanggal 9 Agustus  2024 minggu depan jar Haruman.  Pada media ini Jumat 6 Agustus 2024 di Palangkaraya. 

(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...