Langsung ke konten utama

Misteri Kematian Ahat, Berakhir Disungai Ruei


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Kasus kematian alm.Ahat (60), yang ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Ruei beberapa waktu lalu 2 Agustus 2024 di temukan anak2nya, memasuki babak baru setelah pihak keluarga resmi menunjuk pengacara ternama Haruman Supono dari Law Firm Scorpions untuk menjadi kuasa hukum mereka. Langkah ini diambil keluarga Ahat karena mereka merasa penyelidikan kasus tersebut berjalan lambat, meskipun terdapat sejumlah bukti yang diduga mengarah pada tindakan pembunuhan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, Senin (30/09/2024), Adv. Haruman Supono SE., SH., MH., AAIJ mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Haruman menyatakan pihak keluarga telah mengumpulkan banyak bukti yang kuat, namun hingga saat ini, proses penyelidikan terkesan jalan di tempat dari Polsek Sanaman Mantikei. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan mereka menyarankan agar dibuatkan surat resmi untuk meminta pembentukan tim gabungan antara Polda Kalteng dan Polres Katingan guna mengungkap kasus ini," ungkap Haruman kepada para awak media.

Haruman menyoroti lambatnya perkembangan kasus ini, terlebih setelah adanya pengakuan dari salah satu dari tujuh saksi yang sempat diperiksa di Polsek Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. "Salah satu saksi tersebut mengakui bahwa dirinya terlibat dalam menyembunyikan jenazah Almarhum Ahat," ujarnya dengan nada geram.

Menurut Haruman, langkah-langkah penyelidikan yang diambil oleh pihak kepolisian selama ini belum cukup memadai. "Seharusnya, jika Polsek merasa tidak mampu menangani kasus ini, mereka bisa meminta bantuan kepada Polres atau Polda, bahkan hingga ke tingkat Mabes Polri. Namun, kenyataannya sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian Ahat," tegasnya.


Dalam upaya mendapatkan keadilan, Haruman telah menyurati Kapolri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) untuk meminta pembentukan tim investigasi khusus. Ia juga meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri jika terbukti terlibat dalam kasus ini. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika ada keterlibatan oknum kepolisian," tegasnya.

Haruman juga mengimbau agar media di Kalimantan Tengah terus mengawal perkembangan kasus ini sehingga penyelidikan dapat berjalan transparan dan tuntas. “Kami butuh dukungan media agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja,” harapnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, pembaca dapat merujuk pada laporan lengkap yang dimuat di Media -media lokal dan nasional.

Kasus ini masih menyimpan banyak tanda tanya, dan publik berharap misteri kematian Ahat dapat segera terungkap demi keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kami dari keluarga dan PH agar perkara ini terbuka,transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi tindak hukum yang tegas bagi pelaku,penganiayaan berat,pembunuhan terhadap alm.Ahat dapat terungkap.

( Tim - Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...