Langsung ke konten utama

"LAW FIRM SCORPION" Dampingi HP dan IN Lapor Balik, di Polda Kalteng.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

'MALING TERIAK MALING' Demikian yang di duga keras di lakukan oknum kades  K dan G pada lahan klien kami,tegas Haruman ( Rabu 18 September 2024 ) usai cek lokasi tanah dengan reskim Polsek Kapuas Tengah di aliran Sei Kapuas desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. 

Kronologis asal usul tanah klien kami inisial Hp yang di beli melalui In dan Id pada tanggal ( 29 Maret 2011 ) bukti kwitansi yang sebelumnya bukti surat jual beli sebidang tanah dengan ukuran Panjang 360 meter dan lebar 190 meter dengan berbatasan sebelah Utara dengan Karya,sebelah Timur berbatasan dengan sei Kapuas,sebelah selatan berbatasan dengan sei  batu bocah dan sebelah barat berbatasan dengan Karya.,jelas klien kami inisial H pada tanggal ( 28 Maret 2011 )

Surat jual beli tersebut semasa kades terdahulu Renot dan sekdes Karya. Sebelum pembelian tanah tersebut dilakukan pengukuran oleh sekdes dan di tandatangani Karya saksi batasan tanah itu jelas H.

Seiring waktu pada beberapa bulan lalu kurang. lebih bulan Juni 2024 beberapa warga desa Tumbang Tukun datang ke klien kami selaku pemilik tanah di aliran Sei Kapuas milik klien kami HP, Ujar Adv.Haruman Supono, SE,SH,MH ,AAIJ. 

Klien kami menutur kan,bahwa sejak awal bulan Agustus 2024 pelaku oknum G dan K datangi kamu bersama sekdes J melakukan intimidatif memasak melihat surat jual beli tanah kami pada tahun 2011 yang di juel pa Id dan anaknya In. Karena tidak kami perlihatkan surat kami secara arogan memasak kirim foto surat jual beli pada G melaui WA dan dasar surat itulah klien kami HP dilaporkan G dan K dengan terlapor HP klien kami, ID dan IN, jelas bang Haruman yang dikenal advokat tegas dan pemberani dalam membela kliennya demi tegaknya kebenaran.

Foto copi yang dari WA itulah yang di manfaatkan anak kades inisial K yaitu G melaporkan klien kami tanggwl 15 Agustus 2024. Hingga meminta bantuan hukum pada Filma hukum Lawfirm Scorpions tanggal 31 Agustus 2024 dan tanggal 1 September 2024 klien kami menghadiri undangan klarifikasi ke Polsek Kapuas Tengah di Pujon, jelas Haruman.

Lalu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 di lakukan kroscek lokasi tanah yang bersengketa,di TKP saat PH pembeli HP tanyakan kepada G anak dari Kades Tb Tukun K yang masih cuti bersyarat karena habis menjalani hukuman 1 tahun atas kasus penggelapan dana koperasi Tukun Jaya Sejahtera uang SHK warga desa Tb Tukun.

Pada perbincangan pihak G mengakui mengkliem tanah. klien kami tanpa dasar memiliki surat hanya pengakuan atau ayungku,berarti pelaporan para oknkm ini kabur,justru kami akan lapor balik dan upaya hukum lainnya, demi tegaknya hukum yang adil babi kluen kami, tegas bang Haruman.

Inti dari kroscek di lapangan justru pihak K dan G dan turut serta sekdes J melakukan intimidatif dan arogab pada klien kami, Pihak Pelapor K dan G justru Yang melakukannya penyerobotan, pengrusakan di lokasi dan pengancaman pada klien kami tegas bang Haruman.

Kita liat nanti hasil dari kroscek ini 100 persen perkara keperdataan bokan pidana,andaikan perkara ini di psksakan pidana dapat di pastikan secara formil dan materil penyidik melampaui SOP kami akan melakukan upaya hukum lain dan pelanggaran etik manajemen penyidikan ksmi akan laporkan ke Polda dan Mabes Polri, tegas Bang Haruman.

Pelaporan balik setelah kroscek di lokasi bersama para pihak ternyata terbukti K dan G tidak memiliki dasar hukum bukti2 ke pemilikan tanah yang mereka ulur di lokasi yanah klien kami yang di beli dari IN dan ID tahun 2011. 

Sehingga kami lapor balik di Reskrimum Polda Kalteng pada hari Senin tanggal 23 September 2024,tegas bang Haruman pada media ini Selasa tanggal 24 September 2024 di Palangkaraya.  

Kita tunggu proses hukum ini yang masih bergulir,jelasnya.Kita ungkap jaringan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum kades dan anaknya di desa Tumbang Tukun Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dapat terungkap, polisi Polda Kalteng secara profesional pasti dapat mengungkapnya, tegas bang Haruman.

 (Red / Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...