Langsung ke konten utama

Ketua Aspetri Jawa Barat Bidang Hukum Komitmen Dalam Menjalankan Amanah, Tugas dan Kewajiban


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Setelah selesai acara Musyawarah Daerah Aspetri tahun 2024, yang sekaligus serah terima jabatan, yang berlokasi di cafe SeKelora jalan. Ir. H. Juanda, Dago Kota Bandung, pada hari Senin 9 September 2024. Awak media sempat mewawancarai Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum yang baru di lantik Galih Faisal SH.,MH., mengenai langkah-langkah Aspetri ke depan. Terutama mengenai sertifikasi bagi para produsen produk obat herbal alami.

Sebagai Ketua Aseptri Jawa Barat bidan hukum yang baru, tentunya kami harus melakukan dan melaksakan sertifikasi bagi para pengusaha dan produsen obat herbal alami, tanggung jawab kami meliputi:

1, Pemahaman Regulasi: Memahami dan mengikuti peraturan serta standar yang berlaku dalam sertifikasi obat herbal alami.

2, Evaluasi dan Penilaian: Menyusun kriteria penilaian yang jelas untuk mengevaluasi kualitas dan keamanan produk herbal.

3, Pengawasan Proses Sertifikasi: Mengawasi proses sertifikasi dari awal hingga akhir, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi.

4, Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengusaha dan produsen mengenai standar sertifikasi, cara memenuhi persyaratan, dan praktik terbaik.

5, Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang mendokumentasikan hasil sertifikasi, termasuk rekomendasi dan keputusan yang di ambil.

6, Audit dan Kontrol Kualitas: Melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar sertifikasi dan kualitas produk.

7, Penanganan Keluhan: Menangani dan menyelesaikan keluhan atau masalah yang mungkin timbul terkait dengan sertifikasi.

8, Peningkatan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area untuk perbaikan dalam proses sertifikasi dan memperbarui prosedur sesuai dengan perkembangan terbaru dalam industri.

Selain itu Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum Galih Faisal SH., MH., menyampaikan, bahwa langkah-langkah yang perlu di ambil dalam menjalankan tanggung jawab ini antara lain:

1, Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait regulasi dan standar sertifikasi yang berlaku.

2, Pengembangan Prosedur: Menyusun dan mendokumentasikan prosedur sertifikasi yang jelas dan terstruktur.

3, Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan ahli untuk memastikan standar sertifikasi sesuai dengan perkembangan terbaru.

4, Pelaksanaan Sertifikasi: Melaksanakan proses sertifikasi dengan teliti, termasuk penilaian dokumen, inspeksi fasilitas, dan tes produk.

5, Evaluasi dan Revisi: Mengevaluasi hasil sertifikasi dan merevisi prosedur jika di perlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan.

6, Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil sertifikasi kepada pengusaha dan produsen dengan jelas. Termasuk memberikan umpan balik dan rekomendasi jika di perlukan.

7, Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan mereka tetap memenuhi standar yang telah di tetapkan.

Untuk itu kami berharap, agar pengusaha obat herbal alami melaksanakan kewajiban sertifikasi dan legalitas sebagai langkah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas produk. Himbauan ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku, pengujian produk, dan perolehan izin resmi. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk herbal, "pungkasnya.

.............( Biro Kota Bandung )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...