Langsung ke konten utama

Ketua Aspetri Jawa Barat Bidang Hukum Komitmen Dalam Menjalankan Amanah, Tugas dan Kewajiban


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Setelah selesai acara Musyawarah Daerah Aspetri tahun 2024, yang sekaligus serah terima jabatan, yang berlokasi di cafe SeKelora jalan. Ir. H. Juanda, Dago Kota Bandung, pada hari Senin 9 September 2024. Awak media sempat mewawancarai Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum yang baru di lantik Galih Faisal SH.,MH., mengenai langkah-langkah Aspetri ke depan. Terutama mengenai sertifikasi bagi para produsen produk obat herbal alami.

Sebagai Ketua Aseptri Jawa Barat bidan hukum yang baru, tentunya kami harus melakukan dan melaksakan sertifikasi bagi para pengusaha dan produsen obat herbal alami, tanggung jawab kami meliputi:

1, Pemahaman Regulasi: Memahami dan mengikuti peraturan serta standar yang berlaku dalam sertifikasi obat herbal alami.

2, Evaluasi dan Penilaian: Menyusun kriteria penilaian yang jelas untuk mengevaluasi kualitas dan keamanan produk herbal.

3, Pengawasan Proses Sertifikasi: Mengawasi proses sertifikasi dari awal hingga akhir, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi.

4, Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengusaha dan produsen mengenai standar sertifikasi, cara memenuhi persyaratan, dan praktik terbaik.

5, Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang mendokumentasikan hasil sertifikasi, termasuk rekomendasi dan keputusan yang di ambil.

6, Audit dan Kontrol Kualitas: Melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar sertifikasi dan kualitas produk.

7, Penanganan Keluhan: Menangani dan menyelesaikan keluhan atau masalah yang mungkin timbul terkait dengan sertifikasi.

8, Peningkatan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area untuk perbaikan dalam proses sertifikasi dan memperbarui prosedur sesuai dengan perkembangan terbaru dalam industri.

Selain itu Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum Galih Faisal SH., MH., menyampaikan, bahwa langkah-langkah yang perlu di ambil dalam menjalankan tanggung jawab ini antara lain:

1, Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait regulasi dan standar sertifikasi yang berlaku.

2, Pengembangan Prosedur: Menyusun dan mendokumentasikan prosedur sertifikasi yang jelas dan terstruktur.

3, Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan ahli untuk memastikan standar sertifikasi sesuai dengan perkembangan terbaru.

4, Pelaksanaan Sertifikasi: Melaksanakan proses sertifikasi dengan teliti, termasuk penilaian dokumen, inspeksi fasilitas, dan tes produk.

5, Evaluasi dan Revisi: Mengevaluasi hasil sertifikasi dan merevisi prosedur jika di perlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan.

6, Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil sertifikasi kepada pengusaha dan produsen dengan jelas. Termasuk memberikan umpan balik dan rekomendasi jika di perlukan.

7, Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan mereka tetap memenuhi standar yang telah di tetapkan.

Untuk itu kami berharap, agar pengusaha obat herbal alami melaksanakan kewajiban sertifikasi dan legalitas sebagai langkah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas produk. Himbauan ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku, pengujian produk, dan perolehan izin resmi. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk herbal, "pungkasnya.

.............( Biro Kota Bandung )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...