Langsung ke konten utama

Kelangkaan Dan Mahalnya Harga LPG 3 Kg di Palangka Raya, Masyarakat Menjerit, Pihak Terkait Harus di Tindak.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Harga LPG 3 kg di Kota Palangka Raya yang terus melambung, mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung, membuat masyarakat semakin tertekan. Keluhan ini semakin mengemuka di tengah masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi untuk gas LPG tersebut. Meski data tahun 2023 menunjukkan bahwa kota ini memiliki 339 pangkalan LPG, penyebaran dan distribusi tampaknya tidak berjalan efektif.

Menurut data, Kecamatan Pahandut memiliki 117 pangkalan, Jekan Raya 161 pangkalan, Sebangau 28 pangkalan, dan Bukit Batu 33 pangkalan. Namun, jumlah pangkalan ini tampaknya belum mampu mengatasi permasalahan kelangkaan serta kenaikan harga yang membebani masyarakat.

Untuk diketahui pada tahun 2023 pernah dilakukan Sidak terhadap Pangkalan Nakal dan harga kembali normal sesuai HET, akan tetapi saat ini Harga Gas LPG 3 Kg Subsidi kembali meroket sampai menyentuh harga 50 ribu/tabungnya.

Haruman Supono, seorang praktisi hukum, dalam wawancaranya dengan media, menegaskan bahwa pemerintah Kota Palangka Raya harus menindak tegas pangkalan-pangkalan yang diduga nakal. "Jika melihat jumlah pangkalan yang ada, sebenarnya ini sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gas LPG 3 kg subsidi bagi masyarakat. Namun, kenyataannya harga tetap melambung dan terjadi kelangkaan harus di razia/sidak," ungkap Haruman.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen dari para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. "Saat ini kita memasuki masa transisi pemerintahan. Kepada calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, serta wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, kami harapkan adanya komitmen kuat untuk mencari solusi agar harga LPG 3 kg kembali stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," lanjutnya.

Haruman menambahkan bahwa gas LPG 3 kg subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran. Kelangkaan dan harga tinggi ini, menurutnya, tidak boleh lagi membebani masyarakat yang memang sangat membutuhkan. “Harapan kita, subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak, sehingga masalah kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg dapat segera diatasi,” tutup Haruman pada media ini Senin,16 September  2024.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat bergerak cepat dalam mengatasi masalah distribusi dan pengawasan pangkalan agar harga kembali stabil dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...