Langsung ke konten utama

Uji Tes Seleksi Calon Perangkat Desa Paguyangan, Berlangsung Transparan dan Obyektif


( BREBES ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Untuk mengisi kekosongan Kasi Kesejahteraan (Kasie Kesra) Pemerintah Desa  (Pemdes) Paguyangan Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes menggelar seleksi perangkat desa, pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat desa, mereka sebagai ujung tombak dan harus mampu melayani masyarakat dan menjabarkan program-program kepala desa.

Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana,SH menyampaikan apresiasinya kepada para peserta yang mengikuti tes seleksi penerimaan perangkat desa.

"Ada 9 orang mengikuti tes seleksi perangkat desa, yang semuanya putra-putri terbaik warga Desa Paguyangan,"tuturnya.

Ia berharap,perangkat desa yang lolos seleksi,selain memiliki kompetensi akademik dan integritas, harus memiliki sipat ikhlas serta tulus,serta bisa bekerja sama.

"Kepada peserta yang tidak lolos, jangan berkecil hati tetap semangat,"ucap Faqih.

Sementara itu Ketua Panitia seleksi perangkat  desa,Desa Paguyangan Abdul Khalim,S.Pd menyampaikan dari awal penjaringan dan penyaringan kami selalu independen dan obyektif dalam penilaian.


"Alhamdulillah selama ini Kepala Desa Paguyangan tidak pernah melakukan intervensi kepada kami selaku panitia,"ucapnya.

Lanjutnya,perlu digarisbawahi setelah panitia seleksi dibentuk,kami sampaikan kepada kepala desa, kalau ada yang mau intervensi termasuk kepala desa,kita semua akan membuat surat pengunduran diri dari kepanitiaan.

"Ini semua sebagai wujud tanggung jawab selaku tim pelaksana, bukan saja pertanggungjawaban kepada peserta , tetapi lebih dari itu kepada Allah SWT," jelas Abdul Khalim.

Abdul Khalim  menekankan, dalam melaksanakan kegiatan sudah sesuai dengan aturan, dilandasi dengan kejujuran, adil dan transparan.Oleh karena itu jangan sampai muncul dikemudian hari ada pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Saya mohon kepada semua para peserta, untuk menyampaikan kepada publik,bahwa kegiatan ini murni tidak ada campur tangan dari pihak manapun,"ungkap Abdul Khalim.

Berdasarkan Peraturan Bupati No 100 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Setelah melalui serangkaian tes serta diputuskan dalam kordinasi tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa, hasil akhir dengan nilai tertinggi yaitu atas nama peserta Dimas Ibni  Abdul Aziz,"pungkas Abdul Khalim,S.Pd.

(Wawan Bambang AK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...