( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA
Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.
Saksi-saksi Hendra yang tau kalau Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar .
Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini? sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024.
Semeentara PH Hendra dari filma hukum Lawfirm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ melakukan upaya hukum lain yaitu Praperadilan kan Unit 3 Resnarkoba Polda Kalteng, gugatan telah di daftarkan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 di PN Palangkaraya,jelas Bang Haruman.
Penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu patut di pertanyakan,barang belum di bayar tetapi saat Fatur mau ambil barang sudah ada aparat kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng di tempat lebih awal.
Barang shabu itu pesanan siapa sebenarnya dan siapa yang membayar,karena barang belom di bayar tetapi sudah dikirim berarti yang pesan shabu sebanyak kurang lebih 80 gram tersebut pasti ada oknum yang memesan sengaja menjebak,bandar Koh Boby yang di LP Pontianak Kalbar harus terungkap dan Rudiman harus buka mulut,dia pasti tsu bahkan harus jadi Tersangka jika secara obyektif penyidik mau jujur,konspirasi ini harus di ungkap pemaksaan mempidana Hendra dan Fatur patut di pertanyakan ?
Kapolri melalui irwasum mabes Polri harus turun secara internal ,untuk melakukan pengawasan .
Dan juga gelar perkara tersebut apakah benar dilakukan di ruang Irwasda atau internal hanya di ruang Direktur Ditresnarkoba saja,patut di pertanyakan memaksakan klien kami di pidana? Kita liat bukti - bukti yang di hadirkan di persidangan Pra apakah sah menurut hukum atau rekayasa mengada - ada ironinya.
Laporan Anda mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum terkait perkara narkoba yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum anggota polisi dan warga binaan. Menurut informasi yang diberikan:
1. **Kasus Narkoba**: Ditemukan barang bukti shabu yang diduga dikendalikan oleh oknum polisi Polda Kalteng, Fathur. Pengacara Hendra Jaya Pratama menyatakan bahwa proses penetapan tersangka harus mematuhi prosedur hukum yang benar, termasuk tidak hanya bergantung pada dua alat bukti.
2. **Proses Hukum**: Lawfirm Scorpions, yang diwakili oleh Adv. Haruman Supono, mengajukan upaya hukum untuk menguji sahnya penetapan tersangka dan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengklaim adanya potensi kriminalisasi dan ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
3. **Pra Peradilan**: Upaya pra peradilan yang diajukan bertujuan untuk mengklarifikasi keabsahan bukti dan prosedur yang diambil oleh penyidik.
4. **Permintaan Pengawasan**: Harutman dan Fran Sambung meminta kepada Kapolri dan Kapolda untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dengan menurunkan tim dari Mabes Polri, karena mereka merasa ada banyak kejanggalan dalam penetapan dan proses kasus ini.
5. **Pengawasan dan Investigasi**: Ada indikasi bahwa prosedur administrasi dan gelar perkara mungkin tidak sah, dengan foto-foto dan dokumen yang diduga dimanipulasi. Pengacara meminta Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa proses hukum di Polda Kalteng.
Penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti secara transparan dan adil.
( Tim )
Komentar
Posting Komentar