Langsung ke konten utama

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby. 

Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar .

Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024.


Semeentara PH Hendra dari filma hukum Lawfirm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ melakukan upaya hukum lain yaitu Praperadilan kan Unit 3 Resnarkoba Polda Kalteng, gugatan telah di daftarkan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 di PN Palangkaraya,jelas Bang Haruman. 

Penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu patut di pertanyakan,barang belum di bayar tetapi saat Fatur mau ambil barang sudah ada aparat  kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng di tempat lebih awal.

Barang shabu itu pesanan siapa sebenarnya dan siapa yang membayar,karena barang belom di bayar tetapi sudah dikirim berarti yang pesan shabu sebanyak kurang lebih 80 gram tersebut pasti ada oknum yang memesan sengaja menjebak,bandar Koh Boby yang di LP Pontianak Kalbar harus terungkap dan Rudiman harus buka mulut,dia pasti tsu bahkan harus jadi Tersangka jika secara obyektif penyidik mau jujur,konspirasi ini harus di ungkap pemaksaan mempidana Hendra dan Fatur patut di pertanyakan ?

Kapolri melalui irwasum mabes Polri harus turun secara internal ,untuk melakukan pengawasan .

Dan juga gelar perkara tersebut apakah benar dilakukan di ruang Irwasda atau internal hanya di ruang Direktur Ditresnarkoba saja,patut di pertanyakan memaksakan klien kami di pidana? Kita liat bukti - bukti yang di  hadirkan di persidangan Pra apakah sah menurut hukum atau rekayasa mengada - ada ironinya.

Laporan Anda mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum terkait perkara narkoba yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum anggota polisi dan warga binaan. Menurut informasi yang diberikan:

1. **Kasus Narkoba**: Ditemukan barang bukti shabu yang diduga dikendalikan oleh oknum polisi Polda Kalteng, Fathur. Pengacara Hendra Jaya Pratama menyatakan bahwa proses penetapan tersangka harus mematuhi prosedur hukum yang benar, termasuk tidak hanya bergantung pada dua alat bukti.

2. **Proses Hukum**: Lawfirm Scorpions, yang diwakili oleh Adv. Haruman Supono, mengajukan upaya hukum untuk menguji sahnya penetapan tersangka dan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengklaim adanya potensi kriminalisasi dan ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.

3. **Pra Peradilan**: Upaya pra peradilan yang diajukan bertujuan untuk mengklarifikasi keabsahan bukti dan prosedur yang diambil oleh penyidik.

4. **Permintaan Pengawasan**: Harutman dan Fran Sambung meminta kepada Kapolri dan Kapolda untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dengan menurunkan tim dari Mabes Polri, karena mereka merasa ada banyak kejanggalan dalam penetapan dan proses kasus ini.

5. **Pengawasan dan Investigasi**: Ada indikasi bahwa prosedur administrasi dan gelar perkara mungkin tidak sah, dengan foto-foto dan dokumen yang diduga dimanipulasi. Pengacara meminta Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa proses hukum di Polda Kalteng.

Penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti secara transparan dan adil.

( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...