Langsung ke konten utama

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby. 

Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar .

Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024.


Semeentara PH Hendra dari filma hukum Lawfirm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE, SH, MH, AAIJ melakukan upaya hukum lain yaitu Praperadilan kan Unit 3 Resnarkoba Polda Kalteng, gugatan telah di daftarkan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 di PN Palangkaraya,jelas Bang Haruman. 

Penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu patut di pertanyakan,barang belum di bayar tetapi saat Fatur mau ambil barang sudah ada aparat  kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng di tempat lebih awal.

Barang shabu itu pesanan siapa sebenarnya dan siapa yang membayar,karena barang belom di bayar tetapi sudah dikirim berarti yang pesan shabu sebanyak kurang lebih 80 gram tersebut pasti ada oknum yang memesan sengaja menjebak,bandar Koh Boby yang di LP Pontianak Kalbar harus terungkap dan Rudiman harus buka mulut,dia pasti tsu bahkan harus jadi Tersangka jika secara obyektif penyidik mau jujur,konspirasi ini harus di ungkap pemaksaan mempidana Hendra dan Fatur patut di pertanyakan ?

Kapolri melalui irwasum mabes Polri harus turun secara internal ,untuk melakukan pengawasan .

Dan juga gelar perkara tersebut apakah benar dilakukan di ruang Irwasda atau internal hanya di ruang Direktur Ditresnarkoba saja,patut di pertanyakan memaksakan klien kami di pidana? Kita liat bukti - bukti yang di  hadirkan di persidangan Pra apakah sah menurut hukum atau rekayasa mengada - ada ironinya.

Laporan Anda mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum terkait perkara narkoba yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum anggota polisi dan warga binaan. Menurut informasi yang diberikan:

1. **Kasus Narkoba**: Ditemukan barang bukti shabu yang diduga dikendalikan oleh oknum polisi Polda Kalteng, Fathur. Pengacara Hendra Jaya Pratama menyatakan bahwa proses penetapan tersangka harus mematuhi prosedur hukum yang benar, termasuk tidak hanya bergantung pada dua alat bukti.

2. **Proses Hukum**: Lawfirm Scorpions, yang diwakili oleh Adv. Haruman Supono, mengajukan upaya hukum untuk menguji sahnya penetapan tersangka dan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengklaim adanya potensi kriminalisasi dan ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.

3. **Pra Peradilan**: Upaya pra peradilan yang diajukan bertujuan untuk mengklarifikasi keabsahan bukti dan prosedur yang diambil oleh penyidik.

4. **Permintaan Pengawasan**: Harutman dan Fran Sambung meminta kepada Kapolri dan Kapolda untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dengan menurunkan tim dari Mabes Polri, karena mereka merasa ada banyak kejanggalan dalam penetapan dan proses kasus ini.

5. **Pengawasan dan Investigasi**: Ada indikasi bahwa prosedur administrasi dan gelar perkara mungkin tidak sah, dengan foto-foto dan dokumen yang diduga dimanipulasi. Pengacara meminta Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa proses hukum di Polda Kalteng.

Penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti secara transparan dan adil.

( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...