Langsung ke konten utama

Peduli Nelayan Kecil, Ditpolairud Polda Jateng Luncurkan PPNK JATENG


( SEMARANG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Berawal dari _program sambang pesisir_ untuk menyerap aspirasi dan keluhan - keluhan nelayan, Ditpolairud Polda Jateng mendapati bahwa pengurusan E-Pas Kecil untuk nelayan kecil (dibawah 10 GT) cenderung lama dan banyak nelayan kecil yang kurang memahami teknologi informasi. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditpolairud Polda Jateng membuat terobosan kreatif dengan meluncurkan kegiatan PPNK JATENG (Polairud Peduli Nelayan Kecil), kegiatan ini merupakan peran aktif Ditpolairud Polda Jateng beserta jajaran untuk membantu masyarakat nelayan kecil dalam proses pembuatan E-Pas kecil. Kamis (22/8/2024).

Program ini bersama instansi terkait yaitu Syahbandar kelas II Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II jajaran, DKP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Jajaran.

Menurutnya, E-Pas kecil bagi nelayan merupakan bukti kepemilikan yang digunakan untuk mengurus dokumen pelayaran, mendapatkan BBM bersubsidi, bukti kepemilikan dan keperluan lainnya yang berhubungan dengan aktivitas perikanan.

Program PPNK JATENG merespon dan  menanggapi keluhan masyarakat nelayan kecil terkait proses penerbitan E-Pas Kecil yang dianggap lama dan sulit.


Ditpolairud Polda Jateng dan Satpolair jajaran  mengambil beberapa langkah konkret yaitu :

1. Mengadakan Sosialisasi dan penyuluhan kepada nelayan tentang cara penggunaan teknologi internet / input data dan pengurusan E-Pas Kecil. 

2. Menyediakan pusat layanan gerai atau posko khusus yang memfasilitasi pengajuan E-Pas Kecil bagi nelayan yang kesulitan dengan teknologi,  di tempat  - tempat yang sering dikunjungi nelayan yaitu dermaga kecil tampat labuh pesisir, TPI, Pelabuhan Perikanan ataupun balai desa setempat.

3. Bekerja sama dengan instansi terkait untuk proses administrasi guna mempersingkat waktu pengurusan E-Pas Kecil, sehingga  pengajuan yang lebih efektif.

4. Memberikan  bantuan langsung kepada nelayan dalam proses pengajuan, baik secara online maupun offline, termasuk kehadiran kapal saat pengukuran, untuk memastikan bahwa semua langkah proses dapat diikuti dengan mudah.

5. Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur teknologi informasi di daerah pesisir, agar akses internet menjadi lebih mudah bagi nelayan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pengurusan E-Pas Kecil bisa lebih  efisien dan ramah bagi nelayan kecil yang kurang familiar dengan teknologi.

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...