Langsung ke konten utama

Maraknya Peredaran Gelap Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya.


( PALANGKARAYA ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Rudiman akhirnya buka suara terkait kebenaran persoalan tertangkapnya angota Polisi polda kalteng an. fatur beberapa waktu lalu. Menurut rudiman di Lapas Kelas II Palangka Raya yang namanya narkoba akan tetap marak meskipun pelaksanaanhukuman mati telah dilaksanakan terhadap beberapa terpidana mati pengedar narkoba. Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga Presiden tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan terpidana pengedar narkoba. 

Selain ituu, berdasarkan statistik di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena narkoba dan ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah. 

Berdasarkan hasil survei dan investigasi Badan Nasional Narkotika (BNN), sekitar 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik Rutah Kelas II Palangka Raya. 

Sesuai dengan data BNN, setiap tahun ada pengungkapan peredaran narkotika dari balik penjara. Misalnya, pada tahun 2024, 

Petugas Rutan Kelas II Palangka Raya an. Dani tertangkap oleh Di resnarkoba polda kalteng dengan 2 orang masyarakat sipil yg sedang melakukan transaksi ditemukan barang bukti sabu sabu 15 gram 3 kantong. Ini terbukti kalau petugas rutan kelas II Palangka Raya menjadi otak peredaran narkotik. 

Pada tahun 2024, seorang terpidana berinisial Rudiman alias om Rudiman yg dikenal sebagai keponakan malindo bos narkoba terbesar di muara teweh yang mendekam di Rutan Kelas II Palangka Raya dan saat ini sudah diamankan oleh pihak jaringan narkoba ke lapas km 38 cilik riwut. Terang rudiman Saya akan jujur dan membuka semua bahwa saya rudiman yg memang menyuruh seorang anggota polri berinisial Fatur untuk mendistribusikan sabu - sabu di kota Palangka raya. Yg mana pihak subdit III ditresnarkoba memanfaatkan situasi untuk mengkriminalisasi saudara saya Hendra Jaya pratama. 

Jujur saya dan koh bobi alias lapiay mitra saya di lapas pontianak ditekan oleh Subdit III dit narkoba polda kalteng agar bisa mengaitkan saudara hendra dalam persoalan narkoba karena ada printah jendral tutur rudiman. Makanya sampai naiknya berita ini saya selalu dihantui oleh perasaan bersalah saya dengan saudara Fatur dan Hendra setiap malam saya bermimpi terus akibat ulah kebohongan saya yang belum mengungkap asal barang yg dikirim oleh mitra Rudiman an. Koh bobi alias laipay terpidana dari Lapas 

Pontianak. Untuk itu saya memohon sekali perlindungan dari Bapak Kapolri dan saya akan siapkan semua bukti keterlibatan beberapa oknum pejabat polda dan beberapa anggota ditresnarkoba polda kalteng yg selama ini sudah bermain dalam jaringan narkoba. Sy tertekan dan stres sendiri akibat hal ini dan saya akan bongkar semua keterlibatan sipir rutan kelas 2 palangka Raya.

( Tim )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...