Langsung ke konten utama

Maraknya Peredaran Gelap Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya.


( PALANGKARAYA ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Rudiman akhirnya buka suara terkait kebenaran persoalan tertangkapnya angota Polisi polda kalteng an. fatur beberapa waktu lalu. Menurut rudiman di Lapas Kelas II Palangka Raya yang namanya narkoba akan tetap marak meskipun pelaksanaanhukuman mati telah dilaksanakan terhadap beberapa terpidana mati pengedar narkoba. Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga Presiden tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan terpidana pengedar narkoba. 

Selain ituu, berdasarkan statistik di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena narkoba dan ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah. 

Berdasarkan hasil survei dan investigasi Badan Nasional Narkotika (BNN), sekitar 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik Rutah Kelas II Palangka Raya. 

Sesuai dengan data BNN, setiap tahun ada pengungkapan peredaran narkotika dari balik penjara. Misalnya, pada tahun 2024, 

Petugas Rutan Kelas II Palangka Raya an. Dani tertangkap oleh Di resnarkoba polda kalteng dengan 2 orang masyarakat sipil yg sedang melakukan transaksi ditemukan barang bukti sabu sabu 15 gram 3 kantong. Ini terbukti kalau petugas rutan kelas II Palangka Raya menjadi otak peredaran narkotik. 

Pada tahun 2024, seorang terpidana berinisial Rudiman alias om Rudiman yg dikenal sebagai keponakan malindo bos narkoba terbesar di muara teweh yang mendekam di Rutan Kelas II Palangka Raya dan saat ini sudah diamankan oleh pihak jaringan narkoba ke lapas km 38 cilik riwut. Terang rudiman Saya akan jujur dan membuka semua bahwa saya rudiman yg memang menyuruh seorang anggota polri berinisial Fatur untuk mendistribusikan sabu - sabu di kota Palangka raya. Yg mana pihak subdit III ditresnarkoba memanfaatkan situasi untuk mengkriminalisasi saudara saya Hendra Jaya pratama. 

Jujur saya dan koh bobi alias lapiay mitra saya di lapas pontianak ditekan oleh Subdit III dit narkoba polda kalteng agar bisa mengaitkan saudara hendra dalam persoalan narkoba karena ada printah jendral tutur rudiman. Makanya sampai naiknya berita ini saya selalu dihantui oleh perasaan bersalah saya dengan saudara Fatur dan Hendra setiap malam saya bermimpi terus akibat ulah kebohongan saya yang belum mengungkap asal barang yg dikirim oleh mitra Rudiman an. Koh bobi alias laipay terpidana dari Lapas 

Pontianak. Untuk itu saya memohon sekali perlindungan dari Bapak Kapolri dan saya akan siapkan semua bukti keterlibatan beberapa oknum pejabat polda dan beberapa anggota ditresnarkoba polda kalteng yg selama ini sudah bermain dalam jaringan narkoba. Sy tertekan dan stres sendiri akibat hal ini dan saya akan bongkar semua keterlibatan sipir rutan kelas 2 palangka Raya.

( Tim )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...