( PALANGKA ) - RESPUBLIKA INDONESIA
Haruman Supono dan Frans sambung meminta Kapolri dan kapolda kalteng untuk bongkar jaringan narkoba an. Rudiman keponakan "Malindo" dan koh Boby alias lapiay warga binaan lapas pontianak jaringan narkoba internasional.
Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur .
Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama
Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.
Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan atau kesepakatan waktu saudara Fatur berkunjung ke rutan kelas 2 palangka raya bersama kombes. Pol. jalal dan disitu terjadi pembicaraan Fatur dengan Rudiman yg masih keponakan Malindo.
Yang disaksikan oleh Hendra jaya pratama dan maltha leric menurut leric pada saat itu dicafe rutan saya melihat dan mendengar pembicaraan Rudiman dengan Fatur yg mana Rudiman menceritakan saya punya teman di potianak an. koh bobi alias lapiay jaringan bandar besar Malaysia dan pontianak. Dia siap bantu saya kata Rudiman berikan bahan narkoba 1 kilo tampa uang muka. Kalau kamu siap Fatur akan saya kondisikan jelas Rudiman menurut keterangan maltha leric dan pada saat itu Rudiman memberikan sabu sabu kepada Fatur dan kombes Jalal untuk dibawa pulang untuk dipake Fatur dan kombes jalal terang maltha leric dan maltha leric mengetahui persis rencana Rudiman dalam usaha bisnis narkoba bersama Fatur.
Sedangkan Hendra hanya meminta tolong gadaikan serterpikat rumahnya kepada Rudiman sebesar 250 jt. Yg mana akhirnya Rudiman mengadaikan ser terpikat tersebut kepada seorang notaris teman dari Rudiman dan sesuai arahan koh bobi alias lapiay yg mana pada saat Hendra meminta tolong kepada ph waktu itu untuk menemani adiknya jesika beliau sedang sibuk di kasongan dan akhirnya Hendra menghubungi saudara Fatur untuk membantu mendampingi adiknya jesica kenotaris untuk tanda tangan sesuai arahan Rudiman kalau sudah tanda tangan langsung uangnya dicairkan ke rekening jesica kata Rudiman ternyata setelah setengah jam uang tersebut tidak kunjung juga dicairkan malahan terjadi transaksi antara Rudiman dan Fatur dalam pengambilan narkoba.
Pada saat pemeriksaan saudara Hendra sebagai saksi Hendra sudah mengatakan ke penyidik narkoba subdit tiga polda kalteng. An. Maltha leric tolong dimasukan kedalam saksi karena beliau mengetahui persis apa rencana jahat Rudiman dan koh bobi terhadap Hendra dan adiknya. Tandas maltaha leric yg sudah dipindahkan ke rutan kapuas oleh kasus tersebut dan Rudiman pun dipindahkan ke lapas km 38 tangkiling kata maltha lerick kepada wartawan .
Dan hasil wawancara PH Hendra dengan Fatur menjelaskan Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm Scorpions menilai bahwa penyidik menetapkan tersangka tanpa melakukan pengembangan pemain di atasnya siapa,apakah penyidik berani dan dapat mengungkap barang itu shabu pemasok pemiliknya siapa ?
Karena belum di bayar oleh pemesan, tiba - tiba polisi Resnarkoba Kalteng sudah tau, berarti ada informan yang dari rutan memesannya tetapi klien kami Hendra Jaya Pratama di tumbal kan dan di kriminalisasi di paksakan agar turut terlibat dalam perkara ini, jelasnya.
Upaya hukum Pra Peradilan dilakukan PH Hendra bertujuan untuk melihat bukti2 penetapan Tersangka apakah sah menurut hukum. Perkara Pra dengan nomor 11 di daftar tanggal 15 Agustus 2024 diharapkan akan terungkap kebenaran secara materil, dikarenakan ada prosedur yang melampaui SOP jelasnya.
Kita tunggu relaas jadwal sidang dari PN Palangkaraya, kami berhak menggugat dalam perkara ini untuk mendapatkan keadilan bagi Pemohon klien kami kita lihat nanti fakta2 dalam pepersidanga serta saksi saksi yg disebutkan Hendra yg tidak diperiksa oleh penyidik seperti aldi sanjaya dan rey,maltha leric dan robi teman narapidana Hendra satu sel di rutan kelas 2 palangka raya dan terkait masalah penggeledahan saudara Hendra di blok H 10 petugas rutan an. Nyahu menteng mendapati HP berwarna merah pipo biru dan pipo hitam milik Rudiman selaku tamping dan seorang bandar narkoba yg berjualan narkoba didalam rutan kelas 2 palangka raya tegas Bang Haruman pada awak media ini dan bang harutman meminta Kepada Kapolri dan Kapolda untuk menurunkan tim mabes polri untuk pengawasan dalam perkara tersebut karena menurut harutman banyak sekali kejanggalan dalam penetapan klaenya sebagai tersangka. Dan Fran sambung orang tua dari Hendra berharap ada keadilan untuk anaknya dan beliau berharap Bapak Kapolri membantu untuk memperjrlas perkara ini terang benderang. Lanjut harutman dalamhal kejanggalan prosedur admtrsi saya melihat dari kiriman humas polda kalteng ada sebuah foto bertuliskan gelar perkara Hendra jaya pratama itu seprti berbayang dan terkesan sebuah editan yg mana pihak penyidik di resnarkoba polda kalteng mereka yasa gelar perkara tertanggal 6 juni 2024. Tersebut hanya sebuah karangan belaka sebab saya menduga hal tersebut janggal dan meminta propam mabes untuk segera turun untuk memeriksa di resnarkoba polda kalteng yg selama ini tidak berhasil untuk menutup pasar narkoba puntun yangg terkesan dipelihara tandas harutman berharap Kapolri memperhatikan persoalan tersebut.
( Tim )
Komentar
Posting Komentar