Langsung ke konten utama

Gasak Uang 100 Juta, TA Gunakan Untuk Senang-senang Hingga Judi Online


( KLATEN ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

1 Agustus 2024 - Seorang wanita lansia berusia 82 tahun, berinisial W, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya yang berlokasi di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Kamis siang (1/8/2024). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang mandi di rumahnya.

Pelaku, TA, seorang pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Pelaku ini sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam mulai dari pukul 05.00 sd 14.00 Wib sambil menunggu korban lengah. Ketika korban sedang mandi, ia mendengar suara pelaku membuka lemari pakaian, korban bergegas keluar dari kamar mandi dan berteriak "Maling! Maling!" hingga mengejutkan pelaku.

“Pelaku, ketakutan oleh teriakan korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bersuara lagi, dengan tujuan agar ia bisa melanjutkan aksinya tanpa hambatan.” ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, SH., SIK., MH., saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/8/2024).

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah. Setelah pelaku keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (7/8) lalu.

“Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya”

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan uang, palu besi berwarna hitam, handphone serta uang tunai sebesar Rp 47,6 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku beserta barang-barang pribadi pelaku seperti, pakaian, dan topi.

TA mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Ia sudah lulus kuliah sejak 2022 namun sampai saat ini masih menganggur.

“Saya gunankan untuk membeli HP , membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (Judi Online) 20 juta.”

Atas perbuatannya, Taufix Ade Hananta dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung.

Vio Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...