Langsung ke konten utama

VIRAL…!!! SPBU Pertamina 44.541.07 Purworejo Diduga Menjadi Lahan Pengangsu Solar Subsidi Kapolres Diminta Segera Turun Tangan


( PURWOREJO ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Pertamina diminta cek CCTV SPBU 44 541 07 diduga ada pelanggar jnan yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘Menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat unit mobil truk warna coklat mengisi BBM bersubsidi jenis solar ,pada hari Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di SPBU 44 541 07 SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki di atas bak truk. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut tertutup terpal.

Saat diwawancara awak media sang sopir truk tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” truk tersebut milik ompong yang memang merupakan sang mafia solar terbesar di Kebumen Purworejo Banyumas yang tak tersentuh oleh hukum

Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.


Sangat disayangkan,  para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. . Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya. 

Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU Pertamina 44.541.07 Kasam, Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

diterangkan, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

“Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Purworejo maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara, dan masyarakat.


(Kaperwil Jateng)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...