Langsung ke konten utama

Proyek Peningkatan Jalan Harjosari-Doplang Dinilai Tidak Sesuai Spek, Simak Tanggapan DPU Kabupaten Semarang


( SEMARANG ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Proyek peningkatan Jalan Harjosari - Doplang senilai Rp 2,3 miliar lebih, diduga bermasalah. Dugaan tersebut muncul lantaran adanya pertanyaan soal aturan lelang, dalam hal ini CV Alden, apakah sudah sesuai ketentuan lelang, mengingat proyek tersebut bernilai cukup besar, sehingga terindikasi tidak sesuai ketentuan

Dari dugaan ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah ada yang menyimpang dan apakah proyek tersebut merupakan penunjukan langsung atau melalui proses lelang ?.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdin PU), Danang Eko Wahyuono, ST, MT, dalam hal ini telah mengkonfirmasi ke kepala bidang Bina Marga; Suhardi, ST. MT, menyampaikan bahwa proses pengadaan konstruksi pekerjaan  peningkatan jalan Harjosari - Doplang itu dilaksanakan melalui e purchasing. 

"Sesuai regulasi pengadaan barang jasa, bahwa proses pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sudah sesuai ketentuan, baik perpres maupun perka dan edaran LKPP serta regulasi terkait," disampaikan oleh Danang. Rabu, (17/7/2024).

Menurutnya, terkait berita dugaan pengerjaan tidak sesuai spek sudah kami terima. "Kami berterimakasih adanya informasi ini dan segera ditindaklanjuti sebagai respon atas kontrol sosial masyarakat dan evaluasi atas pekerjaan.  Dilakukan pengecekan di lapangan dan dilakukan evaluasi guna perbaikan kinerja penyedia. Diharapkan saat audit nantinya tidak menjadi potensi temuan dimana kualitas dan kuantitas akan diperiksa oleh lembaga yang berkompeten dalam pemeriksaan yaitu auditor."   

Dikatakan Danang, munculnya pemberitaan dugaan itu sudah diterima dan langsung di informasikan ke bidang Bina Marga.

"Informasi dari bidang Bina marga sudah ada tindak lanjut yaitu melakukan konfirmasi ke lapangan dan juga bersama teman-teman lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut Danang menyampaikan, jika diketahui terdapat titik pekerjaan yang terbukti terjadi ketidaksesuaian secara teknis, maka akan dilakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut. Opsi yang pertama adalah perbaikan jika secara teknis dapat dilakukan perbaikan (baik perbaikan/perkuatan struktur  ataupun bongkar dan  pasang kembali),opsi yang kedua adalah reject artinya pada titik yang tidak sesuai akan menjadi pekerjaan yang tidak diterima dan tidak masuk dalam bagian pembayaran.

"Berbicara mengenai pekerjaan konstruksi, yang harus dipertanggungjawabkan terutama adalah soal akuntabilitas yaitu pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan terpasang baik kuantitas maupun kualitas, misalnya titik pada pekerjaan tsb dari hasil lapangan dapat diterima dan terukur di lapangan hanya lebar 50 cm karena pelebaran jalan yang variatif menyesuaikan kondisi existing, ya dibayar 50 cm tidak boleh lebih. Dalam hal ini kami sudah dan selalu mengingatkan dalam rapat rutin internal kepada semua bidang termasuk kepada bidang Bina Marga yang menangani pekerjaan jalan bahwa akuntabilitas itu nomor satu," ujarnya.

Danang mengatakan, bahwa dalam suatu pekerjaan konstruksi sangat dimungkinkan sekali akan terjadi penyesuaian sebagai hasil dari justifikasi teknis di lapangan. Gambar rencana memang menjadi salah satu acuan pelaksanaan, namun di lapangan akan terjadi kondisi yang kadang terdapat perbedaan dengan rencana, salah satu contohnya adalah kondisi tanah yang tidak seragam pada tiap titik, yang tentunya memerlukan keputusan teknis dan merubah desain awal, dan hal ini memungkinkan karena memang diatur dalam kontrak dalam bentuk addendum (perubahan kontrak). 

"Jadi sebuah proyek konstruksi itu menurut pengamatan kami sampai dengan saat ini, belum pernah bisa dikerjakan benar-benar fix persis seperti gambar rencana secara total dalam arti keseluruhan, belum pernah dan sepertinya kok nggak mungkin. Pasti akan ada titik-titik pekerjaan yang memerlukan penyesuaian pada saat pelaksanaan di lapangan. Sekali lagi ini nanti adalah tentang bagaimana kita seakuntabel mungkin dalam hal pembayaran. saya sudah pesen ketika pemeriksaan sebelum serah terima, harus sedetil mungkin sehingga tidak terjadi kelebihan dan kesalahan bayar," terangnya.

Danang pun menanggapi adanya Informasi tentang diblacklistnya CV Alden. 

"Diblacklistnya CV Alden, saya belum mengetahui, setahu kami di DPU kab Semarang, bahwa sampai saat ini perusahaan tsb masih bekerja, dan dari progres serta kondisi lapangan diketahui masih mampu menyelesaikan pekerjaanya, jadi untuk pekerjaan dimaksud tidak masuk dalam kategori blacklist," pungkasnya.

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...