Langsung ke konten utama

Pembangunan DD Tahap 1 Desa Arjasari Usai Direalisasikan ,100%


( KAB. BANDUNG ) -  RES-PUBLIKA INDONESIA 

Penyaluran bantuan pemerintah, baik itu dari pusat, provinsi maupun daerah di Desa Arjasari telah terealisasi dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Keberhasilan tersebut tak luput dari seorang Kepala Desa Senior yang mampu mengendalikan serta mengayomi masyarakatnya dengan baik serta penuh tanggungjawab. Hal ini dibuktikan dengan Desa Arjasari yang semakin hari semakin maju.

Menurut keterangan Kepala Desa Arjasari, Rosiman belum lama ini mengatakan, bahwa seluruh bantuan Dana Desa ( DD ) Tahap 1 telah dilaksanakan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.baik pembangunan infrastruktur, pertanian, pendidikan, keagamaan, budaya, sosial dan sektor sektor lainnya sudah terealisasi, hanya saja pihaknya masih menunggu DD Tahap selanjutnya guna melanjutkan pembangunan pembangunan yang sekiranya masih belum selesai.

Lanjutnya, bahwa pembangunan diwilayahnya sangat berarti bagi masyarakat, dimana agar masyarakat Arjasari lebih mandiri dan lebih sejahtera kedepannya. Hal ini sesuai dengan amanat Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103, Nomor 47 Tahun 2014, Tentang Perubahan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang yang diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Dijelaskan Rosiman, bahwa pihaknya telah menetapkan Perdes laporan pertanggung jawaban serta realisasi APBDes sebagai tindak lanjut, juga transparansi Pemdes Arjasari, hal ini untuk mempublikasikan laporan Pertanggung jawaban realisasi APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Publikasi tersebut dalam bentuk papan informasi publik ditempat tempat strategis. Salah satunya di depan Kantor Desa Arjasari"jelasnya.

Diharapkan Rosiman, bahwa semua bantuan ke desa kami, pihaknya telah melaksanakannya dengan aturan yang berlaku, mudah mudahan bantuan dari pemerintah dapat secara berkesinambungan, sehingga dapat membangun Desa Arjasari ini menjadi Desa yang lebih maju dan mandiri, agar masyarakat lebih sejahtera kedepannya, tak lupa ucapan kami beserta masyarakat sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan bantuan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakatnya,"pungkasnya. 

( Ty )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...