Langsung ke konten utama

Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebut Diperpanjangnya Jabatan Kades Harus Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat


( KAB BREBES ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Polda Jateng | Kita harus memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional, tersebut di ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat hadiri peringatan satu dasawarsa UU Desa dan tasyakuran UU No.3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU No.6 Tahun 2014 yang diselenggarakan di Convention Hall Grand Dian Hotel, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes pada Sabtu, (6/7/2024).

Dalam sambutannya, Kapolda Jateng mengingatkan pentingnya peran Kepala Desa dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah mereka. 

"Jangan ada permasalahan sosial sekecil apapun di desa, Pemerintah desa harus ikut serta mengawasi segala permasalahan yang ada di desa," tegasnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyoroti pentingnya penguatan basis desa sebagai bagian dari pembangunan nasional yang otonom. 

"Nafas Undang-undang No.3 Tahun 2024 adalah untuk memperkuat basis desa sebagai alat pembangunan Nasional secara otonom “ ungkapnya


“Pengalaman hidup mengilhami bahwa pembangunan itu dimulai dari Desa baru ke Kota, Kita harus memperkuat basis Desa sebagai alat pembangunan Nasional," ungkapnya.

Selain itu, Kapolda menekankan bahwa Kepala Desa memiliki peran sebagai pelayan masyarakat, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. 

"Kepala desa adalah pelayan masyarakat, maka dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa harus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolda.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya peran desa dalam ekonomi nasional. 

"Desa merupakan pelaku ekonomi nasional maka harus mampu mengeksplor wilayahnya masing-masing karena ekonomi desa tidak terpengaruh dengan inflasi dan adanya resesi ekonomi global karena di desa punya UMKM," jelasnya.  Ia juga mendorong kepala desa untuk mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) guna mengembangkan UMKM di desa mereka. 

Mengakhiri sambutannya, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa acara ini merupakan momentum untuk introspeksi, perenungan, dan evaluasi bagi para kepala desa. 

"Acara hari ini adalah momentum untuk kita melakukan introspeksi, perenungan, dan evaluasi. Apakah kita sudah memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat serta apakah kita sudah membangun desa sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Kehadiran Kapolda Jateng dalam acara ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pembangunan desa dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

( Muh Amin )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...