Langsung ke konten utama

Dalam mensikapi terjaiti Catut Marutnya PPDB di Jabar, ini Kata Dan Satgas Anti Korupsi Muhahid Bangun ( Ketum ARM)


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lagi-lagi di Demo oleh sekelimpok Ormas dan Organisasi di halaman kantor Disdik Provinsi Jawa Barat. Pada Senin  (22/7/24). 

Menurut salah Satu Kepala Organisasi dari Aliansi Rakyat Menggugat, berstatement kepada Wartawan ditempat, menyebutkan :

Dalam Mensikapi Catut Marutnya PPDB  di Jabar, ini Kata Dan Satgas Anti Korupsi Mujahid Bangun ( Ketum ARM).

Kata Mujahid, terkait PPDB, dia Melihat dari penilainnya terkait PPDB, 

"Ia melihat tidak sedikit orang yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk kepentingan peibadi maupun kelompoknya." katanya.

Kemudian Statement selanjutnya, Mujahid Mersa kecewa dengan apa yangbdisampaikan oleh Pj. Kepala Dinas Provinsi Jawa barat, yang Mentakan, " ada beberapa titipan baik itu dari APH, Tokoh, dari LSM  Maipun Ormas".

Yang Mujahid Farisvawahi, ketika ada pernyataan dari Pj. Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, terkait adanya titipan dari beberapa kelompok  dari Forum LSM dan Ornas ada 100 orang lebih.

Yang menjadi pertanyaan,  kata dia kepada Pj. Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat, sebut Mujahid, "Ormas dan LSM yang mana dan siapa namanya itu semua yang diucapkan harus dijelaskan supaya tidak terjadi kegaduhan dilevel bawah." Tegasnya.

Sambung dia, terutama ketika terjadi regulasi, Regulasi ini aturannya sudah jelas, seharusnya Pj. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, harusnya menjaga kondusifitas dijawa barat, bukan memgompori dan membentur- benturkan antara Orma dan LSM yang ada di provinsi Hawa Barat. 

"Nah ini yang harus disikapi dengan serius, sebetulnya aturan PPDB yang sudah ada cukup bagus namun disini tidak sedikit oknum yang bermain baik itu Dari dibas pendidikan itu sebdiri maupun Oknum- oknum yang bermain dalam Konteks PPDB di provinsi Jawa Barat". Ucapnya. 

Mujahid Bangun sekali lagi menegaskan kepada Pj. Kepala Dibas Pendidukan Provinsi Jawa Barat,  agar menarik kembali bahasanya, statement terkait ada titipan dari Ormas Mauoun LSM yang Jumlahnya tidak sedikit, yaitu 100 lebih katanya. 

Mujahid Meminta kepada PJ. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, agar dapat meluruskan, harus gentle dalam menyikapi permasalahan ini, jika memang ada titipan dari Ormas dan LSM yang jumlahnya hingga ratusan orang, tolong sebutkan jika ada titipan dari kedua organisasi tersebut Tolong sebutkan agar nanti tidak terjadi pro dan kontra dilapangan. 

"Tolong sebutka Dari Ormas dan LSM yang mana dari ratusan orang yang disebutkan oleh Pj. Kadisdik Provinsi Jawa Barat," sebut Mujahid . 

Lanjut Mujahid," Pj. Kadisdik Provinsi Jawa Barat, segera Menari Kembali Bahasanya twrkait adanya titipan dari  LSM dan Ormas yang jumlahnya ada 100 lebih". Tutupnya. 

Masih ditempat yang sama, saat dipertanyakan terkait Solusi dan harapannya, ia mengungkapkan seperti ini. 

Sebetulnya ketika berbicara mengenai solusi !!

Pertama, seharusnya dari Pj. Kadisdik Provinsi Jawa barat harus arif dalam menyikapi permasalahan di lapangan, jangan seolah - olah memperkeruh situasi. 

Mujahid Bangun Dari forum Ormas Provinsi Jawa Barat berharap," mari sama-sama menjaga kondusifitas agar tetap kondusif, jangan memancing-mancing dan membentur- benturkan dengan Yang satu  dan Ornas serta Lsm  yang lainnya. "

Terakhir Muhahid menyebut kembali," terkait PPDB kata dia,"ikuti reguladi yang ada saat ini dan kedepan". 

Red**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...