Langsung ke konten utama

Nurhayatun Bocah Penderita Kanker Asal Grobogan Butuh Perhatian Serius


( GROBOGAN ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Hayatun Najihah Ramadhani (6) bocah penderita kanker mata (Retinoblastoma) anak dari pasangan Nur Anisa (36) dan Moh. Muhlisin (42) membutuhkan uluran tangan. Ibunda Hayatun, Nur Anisa yang merupakan warga asal Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu berharap ada pihak yang mau membantu biaya pengobatan penyakit langka yang diderita anaknya sejak tiga tahun lalu.

"Anak saya sakit kanker sudah 3 tahun, kami telah membawanya berobat kemana-mana, baik kebeberapa rumah sakit maupun pengobatan alternatif, tapi tak kunjung sembuh," kata Nur Anisa saat dihubungi Portal Jateng News, Sabtu (22/6/2024).

Nur Anisa mengaku sejak putrinya menderita kanker mata, pernah mendapatkan bantuan donasi dari lingkungan sekitar, namun, kata Nur Anisa dari Kades setempat justru tidak pernah mendapatkan bantuan.

Sebelum meminta konfirmasi kepada Kades Pandanharum, informasi yang diterima, Kades setempat menderita stroke sudah hampir satu tahun.

"Kades Pandanharum stroke sudah hampir setahun, untuk tugas Kades dihandel Sekdes," kata Aris, yang dikenal dekat dengan Kades Pandanharum.

Nur Anisa menuturkan, pernah melihat putrinya saat merasakan sakit hingga dirinya tak kuasa melihatnya, yakni saat awal dia menderita sakit kanker mata, dan saat putrinya mengalami drop pendarahan hingga masuk rumah sakit.

Terakhir, kata Nur Anisa, menjalani rehabitasi medik di RSUP Dr Kariadi Semarang, yakni terapi kemo dan terapi radiasi. Namun hasilnya nihil.

"Kemaren kan awalnya di rumah sakit Kariadi Semarang sempet dikemo 6 kali terus enggak berhasil, sudah disinar 25 kali, terus habis itu sudah mengecil tuh, terus dioperasi sekali, kemudian setelah operasi dinyatakan sudah bersih ternyata tumbuh lagi, terus dikemo lagi cuma 2 kali tok, soalnya disitu diberhentiin karena dikemo sudah enggak bisa, lalu disinar lagi 20 kali, sudah selesai. Tapi sekarang sudah mulai tumbuh gede lagi ini," tutur Nur Anisa.

Ibu dua anak itu mengaku jika biaya pengobatannya selama di rumah sakit gratis karena menggunakan BPJS Kesehatan dari pemerintah. Namun melihat putrinya yang tak kunjung sembuh selalu meneteskan air mata.

Kini Nur Anisa hanya bisa pasrah karena berbagai upaya sudah dilakukan demi kesembuhan anaknya,  berharap ada bantuan maksimal untuk pengobatan anak keduanya, agar segera diangkat penyakitnya.

( Vio Sari/TS )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...