Langsung ke konten utama

LBH Ansor Peduli : Ungkap Misteri Kasus Pembunuhan Haniyah


( BATANG ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Telah berlalu delapan tahun sejak kasus tragis terbunuhnya seorang wanita bernama HANIYAH BINTI SUTRISNO. Mayat Haniyah ditemukan pada Hari Minggu, 04 Desember 2016, jam 07.30 WIB di rumah Majikannya di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Hasil Visum et Repertum menyatakan bahwa Haniyah meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala dan lehernya.

Kasus ini telah menjadi misteri besar, dengan pertanyaan utama: siapa pelakunya? Keluarga dan warga telah berupaya keras untuk mencari keadilan. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Warungasem Batang, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Batang. Meskipun telah dilaporkan ke berbagai instansi seperti Polda Jawa Tengah, Propam Polda, Kompolnas, Komnas HAM, Kontras, Ombusman, namun kasus ini mengalami kebuntuan sejak tahun 2018 dan polisi belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Haniyah.


Pada tahun 2024 ini, Keluarga Korban memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari LBH Ansor, dan kini kasus ini ditangani oleh Advokat dan Paralegal LBH Ansor. Mereka berharap agar keadilan bisa terwujud dan siapa pelaku sebenarnya dapat diungkap. Doa dan dukungan dari semua pihak sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan keadilan untuk HANIYAH.

Keadilan Untuk HANIYAH, Tegakkan Keadilan Untuk HANIYAH!

Semoga kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk HANIYAH BINTI SUTRISNO.


(Sumber : TH / LBH ANSOR)

Vio Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...