Langsung ke konten utama

Pelepasan Siswa Kelas XII, SMK Ma'arif NU Paguyangan Ajarkan Aswaja dan Islam Moderat


[ BREBES ] - RESPUBLIKA INDONESIA 

Setelah tiga tahun menuntut ilmu di SMK Ma'arif NU Paguyangan, tiba saatnya peserta didik kelas XII diserahkan kembali kepada kepada orang tua, untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi atau bekerja dan berwirausaha.

Ada pertemuan ada juga perpisahan, dengan suasana penuh haru dan isak tangis, prosesi pelepasan siswa kelas XII SMK Ma'arif NU Paguyangan ditandai dengan pemakaian selempang kepada siswa oleh kepala sekolah dan kepala Prodi serta wali kelas, yang berlangsung di hanggar sekolah, Sabtu 11Mei 2024.

Kepala Sekolah SMK Ma'arif NU Paguyangan Kabupaten Brebes Mardiyanto,S.Ag.,MM, dalam sambutannya menyampaikan, pelepasan siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2023/2024 berjumlah 325 siswa dari berbagai program pendidikan atau program keahlian.

"Kami ucapkan terimakasih kepada semua wali murid yang telah menitipkan anaknya untuk menempuh pendidikan selama 3 tahun di SMK Ma'arif NU Paguyangan,"ungkap Mardiyanto.

Barangkali banyak hal yang kurang berkenan selama belajar,ada teguran atau hukuman dari bapak dan ibu guru itu semua semata-mata untuk memberikan pembelajaran supaya disiplin dan bertanggung jawab.

"Kepada siswa-siswi yang lulus janganlah berpuas diri, teruslah belajar, kembangkan ilmunya untuk meningkatkan kompetensi dan meraih cita-citanya.Semoga ilmu yang diperoleh, menjadi bekal untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja serta berwirausaha,"tutur Mardiyanto.


Lanjutnya, kami berpesan jadilah anak yang sholeh dan sholehah, menjaga lisan dan selalu berkata lembut, jangan lupa selalu memuliakan kedua orang tua,sayangi anak kecil dan berprilaku baik terhadap saudara, serta selalu beramal dengan ilmu kemudian bertanggung jawab.

Sementara itu, Dewan Pembina SMK Ma'arif NU Paguyangan Drs.H.Chambali,MH mengatakan sesungguhnya SMK Ma'arif NU Paguyangan ini, berbeda dengan sekolah-sekolah lainnya.

"SMK Ma'arif NU Paguyangan, selain mengajarkan pendidikan keterampilan, disini juga mengajarkan Ahlussunah  wal jamaah serta diajarkan pula nilai-nilai agama, yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,"ungkap Drs. H.Chambali,M.H.

Lebih lanjut Drs.H.Chambali,M.H menyampaikan, kepada siswa-siswi yang telah di wisuda selalu menjaga nama baik sekolah.Di kehidupan nanti selalu ingat apa yang yang telah diajarkan bapak dan ibu guru.

"Selalu ingat ajaran ahlussunah wal jamaah, Islam yang moderat, Islam yang cinta tanah air, Islam yang Bhinneka Tunggal Ika dan Islam yang ada di nusantara,"tandas H.Chambali.

Ia berharap, ilmu yang diperoleh diaplikasikan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan bidangnya masing-masing dan jangan lupa nilai-nilai agama, nilai-nilai ahlussunah wal jamaah selalu dipegang dimanapun berada.


(Wawan Bambang AK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...