Langsung ke konten utama

Hendra di Vonis 1 Tahun, TPPU Berlanjut, Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Di Panggil, Tuntut Keadilan


[ PALANGKARAYA] - RESPUBLIKA INDONESIA 

Sidang perkara Dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang di gelar sejak akhir pekan September 2023 hingga di putus hari Senin tanggal 6 Mei 2024 di bacakan ketua majelis Hakim Yudi Eka Putra, SH, MH, di dampingi hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan  Sumaryono, SH, MH serta panitera pengganti Edi. 

Jaksa pengganti Jaksa penuntut Umum Ananta Erwandhhyaksa SH ,Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  dan H.Misran Haris, SH. 

Pada putusan tersebut majelis hakim memvonis Hendra Jaya Pratama Bin Frans Sambung sesuai tuntutan JPU 1 tahun penjara di kurangi masa tahanan awal dan  masa penangguhan penahanan sejak 18 Desember 2023 kembali ditahan sejak 6 Mei 2024 di rutan kls IIA Palangkaraya. Kuasa hukum Terdakwa Adv.Haruman Supono menyatakan pikir2 dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim.


Frans Sambung orang tua/bapaknya Hendra Jaya Pratama Tuntut Keadilan.Jangan di pojokan kami sekeluarga.Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar di panggil Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran ,tegas nya. Juga perlu di panggil Aan,Edy,Notaris yang buat dokumen2 akte perusahaan,Agus Sofiyan,Sri Agung dan yang lainnya turut di periksa, jelas Frans pada media ini.

Adv.Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain Bongkar secara tuntas,transparan dan profesional penyidik di pertaruhkan tidak tebang pilih,jelas advokat vokal ini yang biasa di sapa bang Haruman. 


(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...