Langsung ke konten utama

Diduga Ilegal ?? Tangki BBM Solar Industri PT PEN Ber Muatan Solar Jenis A Tak Bisa Tunjukan LO


(GERSIK ) - RES PUBLIKA INDONESIA

Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT kepergok anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim media online. Terlihat satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT. PEN, dan di bawahnya tidak bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri, berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, pada Kamis (30/05/2024) pagi, jam 07:54 WIB.

Berdasarkan investigasi tim awak media pada Kamis pagi (30/05/2024), pukul 07:00 WIB, tim yang sedang melintas menuju pintu masuk gerbang tol Kebomas-Surabaya mencium aroma BBM jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Alhasil, tim mendapati ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari sebuah truk tangki BBM industri berlogo PT. Putra Energi Niaga (PEN) dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti sebelum pintu masuk gerbang tol.

Benar saja, ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari selang truk tangki milik PT. PEN yang bocor dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut. Terlihat driver dan kenek truk tangki tersebut sedang istirahat di atas kabin truk. Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama Saiful. Ia mengatakan bahwa pemilik atau bos dari PT. PEN diketahui berinisial “RND”.

Dari keterangan driver ini, pengambilan BBM jenis solar diambil dari wilayah Blora, Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik, Jawa Timur. Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO), driver tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut, yang diduga didapatkan dari lapak atau gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal.


Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar.

Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.

Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Jatim menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.

(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...