Langsung ke konten utama

Diduga Ilegal ?? Tangki BBM Solar Industri PT PEN Ber Muatan Solar Jenis A Tak Bisa Tunjukan LO


(GERSIK ) - RES PUBLIKA INDONESIA

Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT kepergok anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim media online. Terlihat satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT. PEN, dan di bawahnya tidak bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri, berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, pada Kamis (30/05/2024) pagi, jam 07:54 WIB.

Berdasarkan investigasi tim awak media pada Kamis pagi (30/05/2024), pukul 07:00 WIB, tim yang sedang melintas menuju pintu masuk gerbang tol Kebomas-Surabaya mencium aroma BBM jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Alhasil, tim mendapati ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari sebuah truk tangki BBM industri berlogo PT. Putra Energi Niaga (PEN) dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti sebelum pintu masuk gerbang tol.

Benar saja, ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari selang truk tangki milik PT. PEN yang bocor dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut. Terlihat driver dan kenek truk tangki tersebut sedang istirahat di atas kabin truk. Tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama Saiful. Ia mengatakan bahwa pemilik atau bos dari PT. PEN diketahui berinisial “RND”.

Dari keterangan driver ini, pengambilan BBM jenis solar diambil dari wilayah Blora, Jawa Tengah, dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik, Jawa Timur. Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO), driver tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut, yang diduga didapatkan dari lapak atau gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal.


Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar.

Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.

Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Jatim menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.

(Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...