Langsung ke konten utama

Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Datangi Gedung Setda dan DPRD Banjarnegara


[ BANJARNEGARA ] - RESPUBLIKA INDONESIA

Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Wartawan Bersatu dari berbagai media dan organisasi Pers seperti Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara, Forum Wartawan Banjarnegara (FWB), Komunitas Wartawan Lokal (Kawal), dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I), melakukan aksi damai di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Rabu (22/05/2024).

Para aksi melakukan orasi di Alun-alun Banjarnegara, jalan kaki menuju Gedung Setda Banjarnegara, Gedung DPRD Banjarnegara dengan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari jajaran Polres Banjarnegara.

Pemkab Banjarnegara yang diwakili oleh Drs. Sila Satriana, M.Si selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum menyambut baik kedatangan para aksi.

Selain itu, DPRD Banjarnegara yang diwakili oleh Arif Budi Waluyo, Edy Purwanto dan Djarkasi juga menyambut baik, bahkan mereka (Anggota DPRD Banjarnegara) akan menyampaikan tuntutan para aksi tersebut ke DPR RI.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024 yang rencananya untuk menggantikan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap dapat membatasi kebebasan Pers dan merugikan demokrasi Indonesia.

Dalam aksinya, para wartawan membawa keranda bertuliskan "Matinya Demokrasi Indonesia" serta poster bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran dan DPR RI Mafia UU".

Pasal yang berpotensi mengancam kebebasan Pers ialah, Larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi serta sengketa jurnalistik bakal ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) KPI bukan Dewan Pers.


"Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang selama ini dinaungi oleh Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa Pers di Indonesia." Kata Christian Joharianto biasa disapa (Aan) selaku Ketua IPJT DPC Banjarnegara kepada Wartawan.

Menurut Aan, "Pasal 50B Ayat 2 huruf C tentang pelarangan penayangan konten jurnalistik investigasi, pasal tersebut jelas-jelas dapat melukai para insan Pers yang ada diseluruh Indonesia.

"Kemudian pasal 51E, terkait penyelesaian Sengketa Pers, dimana di RUU Penyiaran disebutkan berbunyi "Sengketa yang timbul akibat di keluarkanya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. Hal ini tentu mengancam idealisme para jurnalis, sementara dalam UU No 40 Tahun 1999, sengketa Pers cukup dilakukan dan diselenggarakan oleh Dewan Pers." Ujarnya.

Sementara, menurut Muchlas Hamidi selaku Ketua Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) menegaskan, "Kebebasan pers adalah hak yang penting dalam masyarakat demokratis, jika RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok oleh DPR RI disahkan, maka hancur sudah Demokrasi di Indonesia ini.

Mengingat pentingnya kebebasan Pers harus dilindungi, jangan biarkan undang-undang yang dapat merugikan kebebasan Pers menjadi kenyataan. Oleh karena itu, kami bersama teman-teman Wartawan yang ikut di aksi ini akan terus mengawal agar RUU Penyiaran digagalkan." Ujar Muchlas.

Menurut Muchlas, Aksi tersebut dihadiri oleh Wartawan dari berbagai Kabupaten, diantaranya Wonosobo, Kebumen, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Pemalang.


(Muh amin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...