Langsung ke konten utama

PENGORBANAN MORIL DAN MATERIIL DALAM MENCARI KEADILAN USAI PENGHENTIAN PERKARA PERUNDUNGAN ANAK DENGAN MENGKRIMINALISASI KORBAN DI POLRES TRENGGALEK


( KAB  TRENGGALEK ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Yanto (Orang Tua Korban "N") yang di temui awak media televisi, di sela-sela kesibukannya memimpin latihan Tinju Para Prajurit TNI-AD yang tergabung dalam Sasana Kodam III/SiIiwangi Boxing Camp. Menyampaikan ungkapan "SAMPAI KE UJUNG LANGITPUN AKAN SAYA KEJAR KEADILAN INI DEMI MENJAGA KEHORMATAN DAN HARGA DIRI ANAK BESERTA KELUARGANYA”.

Ungkapan ini terucap setelah anaknya menjadi korban perundungan saat pengrebekan oleh 7 orang dewasa pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di ds Pinggirsari RT.16, Desa/Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, perkara ini di laporkan di Polres Trenggalek Jawa Timur kemudian ditangani oleh Unit PPA, di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto  SH.,M.M (NRP 84010731). 

Perkara ini di selesaikan dengan terbitnya SURAT KETETAPAN Nomor SK Lidik/95.a/IX/Res.1.24/2024/Satreskrim tentang “PENGHENTIAN PENYELIDIKAN

Tanggal 2 September 2024 Yang di tanda-tangani oleh AKP Zainul Abidin, S.H. (NRP 77080428), yang menyatakan kejadian PENGREBEKAN 26 Mei 2024 TIDAK ADA PIDANANYA.

Terjadinya pencemaran nama baik terhadap korban yang di sampaikan dalam Nota Dinas Nomor B/ND-133/VIII/RES.1.24/2024/Satreskrim, ditanda tangani oleh AKP Zainul Abidin, S.H. (NRP 77080428), yang di buat untuk menjawab pertanyaan Media tentang “Tanggapan dan Pertanggung Jawaban penanganan kasus” dan “Penerbitan 2 surat SP2HD bernomor B/107/SP2HD-1/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 13 Juni 2024”

Pada angka 2 huruf b 10) dinyatakan bahwa setelah pemeriksaan psikologi oleh Riza Wahyuni, S.Psi.,MSi menyatakan bahwa korban memiliki tendensi CBSD “Compulsive Sexual Behavior Disorder” yaitu gangguan seksual impulsif untuk melakukan fantasi atau hubungan seksual sebagai cara mengatasi tekanan dan trauma. 

Pernyataan CBSD sangatlah melecehkan, membebani dan menyerang kehormatan korban, terlebih lagi di sampaikan kepada awak media, yang seakan Pihak Polres mengiring opini media bahwa korban memiliki kelainan fantasi seksual, Bagaimana seorang psikolog dapat menyatakan hal ini hanya dengan wawancara selama 30 menit dengan korban, “APAKAH PEMERIKSA PSIKOLOGI TERSEBUT SEORANG  PSIKOLOG ATAU PARAPSIKOLOG (DUKUN)”.

Alih-alih rasa keadilan yang di peroleh malah korban dan keluarganya HARUS MENGORBANKAN MORIL DAN MATERIIL AKIBAT PERLAKUAN POLRES TRENGGALEK. 

Hal yang menjadi pembelajaran bagi kita semua, Jika MEMBUAT LAPORAN POLISI HARUS MEMPERSIAPKAN MORIL, TERLEBIH LAGI MATERIIL YANG CUKUP, JANGAN SAMPAI MATERIIL PELAKU LEBIH BESAR DARI PELAPOR (KORBAN). Sehingga malah korban (pelapor) yang di KRIMINALISASI  {ibarat pepatah ”Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”} sedangkan pelaku mendapat PEMBENARAN.

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...