Langsung ke konten utama

PENGORBANAN MORIL DAN MATERIIL DALAM MENCARI KEADILAN USAI PENGHENTIAN PERKARA PERUNDUNGAN ANAK DENGAN MENGKRIMINALISASI KORBAN DI POLRES TRENGGALEK


( KAB  TRENGGALEK ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Yanto (Orang Tua Korban "N") yang di temui awak media televisi, di sela-sela kesibukannya memimpin latihan Tinju Para Prajurit TNI-AD yang tergabung dalam Sasana Kodam III/SiIiwangi Boxing Camp. Menyampaikan ungkapan "SAMPAI KE UJUNG LANGITPUN AKAN SAYA KEJAR KEADILAN INI DEMI MENJAGA KEHORMATAN DAN HARGA DIRI ANAK BESERTA KELUARGANYA”.

Ungkapan ini terucap setelah anaknya menjadi korban perundungan saat pengrebekan oleh 7 orang dewasa pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di ds Pinggirsari RT.16, Desa/Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, perkara ini di laporkan di Polres Trenggalek Jawa Timur kemudian ditangani oleh Unit PPA, di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto  SH.,M.M (NRP 84010731). 

Perkara ini di selesaikan dengan terbitnya SURAT KETETAPAN Nomor SK Lidik/95.a/IX/Res.1.24/2024/Satreskrim tentang “PENGHENTIAN PENYELIDIKAN

Tanggal 2 September 2024 Yang di tanda-tangani oleh AKP Zainul Abidin, S.H. (NRP 77080428), yang menyatakan kejadian PENGREBEKAN 26 Mei 2024 TIDAK ADA PIDANANYA.

Terjadinya pencemaran nama baik terhadap korban yang di sampaikan dalam Nota Dinas Nomor B/ND-133/VIII/RES.1.24/2024/Satreskrim, ditanda tangani oleh AKP Zainul Abidin, S.H. (NRP 77080428), yang di buat untuk menjawab pertanyaan Media tentang “Tanggapan dan Pertanggung Jawaban penanganan kasus” dan “Penerbitan 2 surat SP2HD bernomor B/107/SP2HD-1/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 13 Juni 2024”

Pada angka 2 huruf b 10) dinyatakan bahwa setelah pemeriksaan psikologi oleh Riza Wahyuni, S.Psi.,MSi menyatakan bahwa korban memiliki tendensi CBSD “Compulsive Sexual Behavior Disorder” yaitu gangguan seksual impulsif untuk melakukan fantasi atau hubungan seksual sebagai cara mengatasi tekanan dan trauma. 

Pernyataan CBSD sangatlah melecehkan, membebani dan menyerang kehormatan korban, terlebih lagi di sampaikan kepada awak media, yang seakan Pihak Polres mengiring opini media bahwa korban memiliki kelainan fantasi seksual, Bagaimana seorang psikolog dapat menyatakan hal ini hanya dengan wawancara selama 30 menit dengan korban, “APAKAH PEMERIKSA PSIKOLOGI TERSEBUT SEORANG  PSIKOLOG ATAU PARAPSIKOLOG (DUKUN)”.

Alih-alih rasa keadilan yang di peroleh malah korban dan keluarganya HARUS MENGORBANKAN MORIL DAN MATERIIL AKIBAT PERLAKUAN POLRES TRENGGALEK. 

Hal yang menjadi pembelajaran bagi kita semua, Jika MEMBUAT LAPORAN POLISI HARUS MEMPERSIAPKAN MORIL, TERLEBIH LAGI MATERIIL YANG CUKUP, JANGAN SAMPAI MATERIIL PELAKU LEBIH BESAR DARI PELAPOR (KORBAN). Sehingga malah korban (pelapor) yang di KRIMINALISASI  {ibarat pepatah ”Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”} sedangkan pelaku mendapat PEMBENARAN.

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...