( 12 September 2025 ) ~ Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAjAWALI) telah mengepakkan sayapnya di Kubu Raya, menemukan aroma busuk korupsi yang menyengat dari penyaluran Pokir DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Ini bukan sekadar dugaan, tapi indikasi kuat adanya 'lahan basah' yang subur bagi para tikus berdasi.
"Kami tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan para pelaku diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum" Ungkap Hadysa Prana Ketua Umum Rajawali
Pokir (Pokok Pikiran) DPRD: Merupakan usulan program pembangunan dari anggota DPRD yang kemudian diakomodasi dalam APBD. Rawan dikorupsi karena oknum anggota dewan seringkali "titip" proyek ke dinas terkait dan menunjuk rekanan sendiri.
- N G O Kenamaan di Kalbar: Organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi. Peran NGO dalam membongkar kasus ini sangat penting sebagai whistleblower.
- APH (Aparat Penegak Hukum): Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Diharapkan bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan NGO.
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
- Pasal 2 ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
- Mengatur tentang larangan bagi penyelenggara negara untuk melakukan praktik KKN.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Memberikan landasan hukum bagi peran serta masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi tindak pidana korupsi.
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Dapat menjerat anggota DPRD yang terbukti melakukan intervensi dalam proyek Pokir, terutama jika menerima suap atau kickback.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kubu Raya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan korupsi merajalela dan merampas hak-hak rakyat. "Rajawali akan terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, karena kami percaya, 'Bangsa yang besar adalah bangsa yang bersih dari korupsi'" Imbuh Hady
Seperti yang pernah dikatakan oleh Lord Acton, 'Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely' (Kekuasaancenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Rajawali hadir untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan uang rakyat tidak dikorupsi. "Kami akan terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi, karena kami yakin, 'Kebenaran akan selalu menemukan jalannya" Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI
Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Komentar
Posting Komentar