KEBUMEN | RESPUBLIKA INDONESIA
Sebuah Tempat dan laporan yang memperlihatkan aktivitas sabung ayam secara terbuka di wilayah *Karangkemiri, Kabupaten Kebumen* viral di media sosial. Aktivitas tersebut diduga kuat *dikelola oleh seorang oknum TNI aktif* bernama * Berinisial HJ *, warga asli Kebumen yang saat ini berdinas di *Kodim 0723/Klaten*.
Lokasi sabung ayam itu diketahui sudah berjalan cukup lama dan bahkan disebut-sebut memiliki sistem yang tertata dengan baik, mulai dari area pertarungan, tribun penonton, hingga adanya unsur taruhan uang tunai. Hal ini jelas memicu kekhawatiran masyarakat, terutama karena *kegiatan tersebut melanggar hukum dan norma keprajuritan*.
Masyarakat setempat menyampaikan kekecewaan mendalam dan berharap *Panglima TNI* segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai, keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan ilegal semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, namun juga merusak citra aparat di mata masyarakat.
_"Kami mendesak Panglima TNI dan Danrem untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai tindakan oknum ini merusak kepercayaan masyarakat kepada TNI,”_ ujar salah satu tokoh masyarakat Karangkemiri.
Praktik sabung ayam yang mengandung unsur perjudian melanggar *Pasal 303 KUHP tentang Perjudian*, dan jika benar dilakukan oleh anggota TNI aktif, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi *pidana umum* serta *hukuman disiplin militer*.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kodim 0723/Klaten maupun Komando Atas terkait dugaan tersebut. Tim media masih terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
*(Tim)*
Komentar
Posting Komentar