KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA
Polda Jawa Barat memublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025). Beberapa buku tersebut disebut memuat teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan, buku-buku ini tersusun rapi di atas meja, disertai dengan barang bukti lainnya. "Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H
Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme. Buku-buku ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang dibeli secara online dari luar negeri.
Alasam Kelompok Anarkis Terlibat karena kelompok pendemo anarkistis memiliki ketertarikan terhadap paham anarkisme, yang menolak pemerintah, mendorong perusakan, dan menentang tatanan sosial yang ada. "Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya," ucap Kabid Humas, Jum'at (19/9/2026)
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para tersangka mengalami kekecewaan terhadap kondisi keseharian mereka, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara.
Ketertarikan terhadap paham anarkisme semakin menguat karena pengalaman pribadi dan doktrin-doktrin yang mereka temui. "Kalau radikalisme biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya karena ada suatu paham, mungkin sebagai syuhada, mati syahid, dan sebagainya. Kalau ini (anarkisme) tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku," katanya.
"Keterlibatan jaringan anarkistis internasional juga terdeteksi dalam kericuhan demo di Bandung. Mereka tidak hanya memengaruhi secara ideologis, tetapi juga menyalurkan dana melalui PayPal dan dompet digital untuk mendukung aksi demonstrasi." katanya.
"Kekosongan dan kekecewaan yang ada dalam diri mereka makin menggumpal, makin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan sehingga mereka menemukan atau bisa bersama dengan kelompok anarkis di luar negeri, atau anarkis internasional," jelasnya.
Beberapa tersangka juga berperan sebagai pengelola akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok paham anarkisme internasional. Untuk mendapatkan pengakuan dari jaringan internasional, para tersangka harus melaporkan aksi-aksi perusakan dan kekerasan yang dilakukan di daerah masing-masing.
Selain buku, polisi menyita berbagai barang bukti seperti video aksi anarkis, petasan, bom molotov rakitan, kamera pengawas (CCTV) yang dirusak, kendaraan, laptop, serpihan botol kaca, hingga celana dan jaket hitam yang digunakan tersangka. Beberapa bangunan dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan, termasuk pos polisi, pagar, satu bangunan bank, serta Mess MPR RI.
Polda Jabar menetapkan 42 orang sebagai tersangka, dengan 26 orang terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran, serta 16 tersangka sebagai penghasut atau terhasut. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sutisna + Bid Humas Polda Jabar
Komentar
Posting Komentar